![]() |
Pers rilis penangkapan narkoba. |
Wanita Terduga Teroris di Tanjungbalai Diduga ‘Pengantin Kedua’
Judi Tembak Ikan Marak di Tanjungbalai, Polres Curigai Pemko yang Beri Ijin
Direktur Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut Kombes Pol Hendri Marpaung dalam pemaparannya di Mapolda, Senin (19/3) mengatakan informasi yang diperoleh dari masyarakat, ada tiga orang laki-laki memiliki narkotika jenis sabu di dalam kamar Hotel Antara, Jalan Asrama, Kecamatan Medan Helvetia.
Kemudian petugas melakukan penyelidikan dan mengamankan tiga orang tersangka F, M, dan I, serta menyita barang bukti seberat 990 gram sabu, di dalam plastik teh warna hijau tulisan China merek Guanyinwang.
“Penangkapan tiga tersangka narkoba itu, Selasa (26/2) dan langsung dibawa ke Mapolda Sumut untuk proses lebih lanjut,” ujar Marpaung.
Ia menyebutkan, setelah dilakukan pengembangan dan meringkus tersangka MY, di Jalan Garuda II, Kecamatan Sei Semayang, Kota Binjai, Selasa (26/2).
Dari dalam rumah tersangka di Perumahan Alum Permai Blok A-25 Desa Payaroba Binjai, ditemukan dalam plastik assoy warna putih seberat 955 gram sabu.
“Petugas kepolisian Rabu (27/2) meringkus pengedar narkoba EAS, dan menyita seberat 1.988 gram sabu di dalam rumahnya Bandar Labuhan Bawah, Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang,” ucap dia.
Kedua tersangka dibawa untuk dilakukan pengembangan, namun SIS dan MS melakukan perlawanan serta mencoba melarikan diri.
Petugas menangkap tersangka ZRG dan AHP, dalam mobil Avanza Silver No Pol BK 6426 ACH asa, di jalan lintas Sumatera Desa Perjuangan, Kelurahan Sei Balai, Kabupaten Batubara, dan menyita sabu seberat 17.687 gram.
“Para tersangka pengedara narkotika melanggar Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 20 tahun, seumur hidup dan hukuman mati,” katanya. (ant/int/Syaf)