TASLABNEWS, ASAHAN – Dinas Perhubungan (Dishub) Pemerintahan Kabupaten Asahan memberikan sanksi kepada juru parkir (yang menunggak pembayaran kewajibannya.
Hal ini dilakukan dalam kegiatan pengawasan dan pembinaan terhadap para juru parkir yang bertugas di wilayah Kota Kisaran, Rabu (27/2/2019).
“Dishub mengadakan pengawasan dan pembinaan kepada juru parkir yang menunggak membayar kewajibannya. Yang dibina itu juru parkir yang ditugaskan oleh pihak Dishub,” ujar Sekretaris Dishub, Rahman Halim AP, Kamis (28/2/2019) pagi.
Tim yang diturunkan dalam pembinaan dan pengawasan juru parkir terdiri dari Kepala Bidang Mangemen Rekayasa Lalulintas, Kepala Bidang Perhubungan darat, Kasi Ops, Kasi Parkir dan Kasi Pengendalian Rekayasa Lalu Lintas.
Dalam pembinaan ini, Dishub mengarahkan agar para juru parkir dapat memberikan rasa kenyamanan dan keamanan kepada pemilik dan pengguna kendaraan serta pengguna jalan, dengan mengarahkan kendaraan agar diparkir dengan rapi.
Berita lainnya:
Halim juga menerangkan, Dishub telah memberikan sanksi kepada juru parkir yang menunggak pembayaran kewajiban. Sanksi yang diberikan mulai dari tindakan skorsing hingga penghentian tugas juru parkir.
“Hal ini akan dilakukan secara terus menerus, agar tercapai secara maksimal pendapatan daerah dari sektor perparkiran,” jelas Halim mengakhiri. (mom/syaf)