TASLABNEWS, ASAHAN– Personil sat reskrim Polsek Kota Kisaran meringkus dua tersangka narkoba di Asahan yakni Delfi Ichwan Bachtiar (28), Moch Al Amin Nasution (26).
 |
Kedua tersangka narkoba yang diringkus. |
Informasi diperoleh, Delfi lmerupakan warga Dusun IV, Desa Air Teluk Kiri, Kecamatan Teluk Dalam, Asahan sedangkan Amin warga Dusun V Desa Air Teluk Hessa Kecamatan Air Batu, Asahan.
Tersangka diringkus di areal SPBU Jalan Madong Lubis, Kelurahan Selawan, Kecamatan Kisaran Timur, Senin (18/3/2019) sekira pukul 22.30 Wib.
Kapolres Asahan AKBP Faisal F Napitupulu melalui Kapolsek Kota Kisaran Iptu Eddy Siswoyo didampingi Kanit Reskrim Ipda Arbin Rambe, Rabu (20/3/2019) menyebutkan pihaknya mendapatkan informasi bahwa akan ada dua orang pemuda yang akan melakukan transaksi narkotika jenis pil ekstasi di areal.SPBU Mutiara.
Berbekal informasi tersebut tim opsnal yang dipimpin Kanit Reskrim Polsek Kota langsung melakukan penyelidikan dengan menyamar sebagai pembeli.
“Jadi anggota kita menyamar dan memesan 10 butir pil ekstasi dengan harga Rp230 ribu per butir. Setelah disepakati, petugas yang menyamar menemui pelaku di tempat yang telah di sepakati,” ucapnya
Sekitar pukul 22.30 Wib, pelaku terlihat di areal SPBU, kemudian petugas langsung menghampiri dan meringkus kedua pelaku.
“Saat dilakukan penggeledahan kita menemukan dompet yang diselipkan di celana dalam pelaku dan saat di buka ditemukan 31 butir pil ekstasi berwarna hijau. Saat kita introgasi kedua pelaku mengakui pil tersebut milik mereka yang akan di jual dan pil tesebut di dapatkan dari YD warga Jalan Gambus Kelurahan Siumbut-Umbut,” ucapnya.
Saat dilakukan pengembangan, YD di duga telah melarikan diri karena mengetahui Delfi dan Amin telah ditangkap. (mjc/int/Syaf)