TASLABNEWS, SIMALUNGUN-Pihak Kejaksaan Negeri dan Polres Simalungun diduga tak berani menangani kasus dugaan korupsi pembelian Bahan Bakar Minyak (BBM) kendaraan dinas, dan alat tulis kantor (ATK) di Sekretariat Daerah (Setda) Pemkab Simalungun.
|
Ketua Sapma PP Simalungun Faisal |
Alasannya, meski pada temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sudah jadi temuan BPK, namun pihak kejaksaan dan polisi tidak ada yang menangani kasus tersebut.
Itu dikatakan Ketua Sapma PP Simalungun Faisal kepada taslabnews, Senin (4/3).
Faisal mengatakan, hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Nomor: 58.C/LHP.XVIII.MDN/06/2017 tanggal 14 Juni 2017 jelas menyebutkan adanya dugaan mark up anggaran.
“Dalam temuan BPK disebutkan ada pembeluan BBM dan ATK tak sesuai fakta. Artinya itu mark up. Kok polisi sama jaksa diam. Periksa dong kasus itu. Atau ada hal lain yang membuat jaksa dan polisi tak berani menangani kasus ini,” ucap Faisal.
Masih dari Faisal, dalam temuan BPK jelas disebutkan untuk pembelian ATK ada dugaan Mark up anggaran Rp107 juta, sedangkan untuk pembelian BBM kendaraan dinas dugaan Mark up Rp137.652.150.
Hasil audit BPK, dalam proses pembelian BBM, mekanisme yang dilakukan adalah dengan cara uang persediaan.
Faisal mengatakan, untuk kasus dugaan mark up pembelian ATK di Setdakab Simalungub terdapat pada bagian organisasi dan tata laksana Setdakab Simalungun
sebesar Rp17.629.500.
Dibagian Umum dan perlengkapan Rp9.868.000.
Di Humas dan Protokol Rp4.482.000. Dibagian keuangan Rp4.745.000.
Dibagian administrasi kemasyarakatan Rp22.108.000.
Dibagian Perekonomian Rp81.996.000. Dibagian hukum Rp2.319.000. Sedangkan dibagian pembangunan Rp23.009.000.
Sedangkan untuk pembelian BBM kendaraan dinas, hasil pemeriksaan BPK, nilai pengadaan pembelian BBM sebesar Rp757.355.800.
Faisal sangat meyayangkan sikap kejaksaan dan kepolisian yang tidak menangani kasus temyam BPK tersebut. (Syaf)