TASLABNEWS, ASAHAN-
Pihak Polres Asahan membekuk pelaku jambret dan pemerasan yang kerap beraksi di sejumlah kawasan di Kabupaten Asahan.
Ada pun tersangka yakni Irfan Hasibuan (29). Tersangka Irfan terlibat sebagai penadah dalam kasus pemerasan yang terjadi di kawasan jalan Pabrik Benang Kecamatan Kisaran Barat 16 Februari 2019 lalu.
Itu dikatakan Kapolres Asahan AKBP Faisal Napitupulu dalam temu pers, Selasa (5/3).
Faisal mengatakan, saat itu pelaku yang berjumlah 2 orang yang kini buron (DPO), mendatangi 3 orang warga yang sedang menonton balap motor dan meminta para korban untuk menyerahkan handphone nya dengan cara menarik paksa telepon seluler milik korban dan kemudian melarikan diri.
BERITA LAINNYA:
Personil gabungan Polsek Kota Kisaran dan Satuan Reskrim Polres Asahan yang melakukan penyelidikan, meringkus tersangka Irfan di kawasan jalan SM Raja, Kecamatan Kisaran Barat.
Petugas kemudian melakukan pengembangan ke rumah tersangka dan menemukan satu unit handphone merek OPPO warna Emas hasil kejahatan.
Saat dimintai keterangan, Irfan mengaku membeli handphone tersebut dari kedua teman nya (pelaku pemerasan) tersebut, karena ingin memiliki smartphone untuk digunakan sehari-hari. (Syaf)