TASLABNEWS, TANJUNGBALAI – Setelah kasus penganiayaan yang dialami Hotnaida Simbolon disampaikan kepada Kapolres Tanjungbalai AKBP Irfan Rifai SH SIK, akhirnya penyidik Polsek Datuk Bandar menindaklanjuti kasus tersebut.
Hotnaida Simbolon, korban penganiayaan. |
Hal itu dibuktikan dengan terbitnya Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) Nomor : SP2HP/11/III/ Reskrim tertanggal 4 Maret 2019.
Salinan SP2HP yang disampaikan kepada korban atau pelapor Hotnaida Simbolon pada hari Selasa, tanggal 5 Maret 2019 itu, ditandatangani oleh Kapolsek Datuk Bandar, AKP Ahmad Yani, selaku penyidik.
Hal itu diungkapkan Koordinator Derah Indonesian Corruption Watch (ICW) Kota Tanjungbalai, Jaringan Sihotang, selaku kuasa dari Hotnaida Simbolon (korban/pelapor), Selasa (5/3).
Salinan SP2HP atas nama korban Hotnaida boru Simbolon. |
“Kita ucapkan terimakasih kepada Kapolres Tanjungbalai atas ditindaklanjutinya kasus laporan pengaduan tindak pidana penganiayaan yang dialami Hotnaida Simbolon. Hal itu dibuktikan dengan telah disampaikannya SP2HP perkara tersebut oleh Polsek Datuk Bandar kepada korban setelah sebulan lebih kasus ini mengendap tanpa alasan yang jelas,” ujar Jaringan.
Dalam SP2HP tersebut, dari 3 pelaku, 2 pelaku masing-masing atas nama Elinandri Situmeang dan Bintang Situmeang tidak dilakukan penahanan karena adanya jaminan keluarga. Keduanya ini sementara dikenakan wajib lapor 2 kali dalam seminggu (Senin dan Kamis).
Sedangkan pelaku ketiga, Mama Bunga Pasaribu, akan dilakukan pemanggilan kedua. Karena pada panggilan pertama, pelaku tidak datang ke Polsek Datuk Bandar.
Berita terkait:
“Namun demikian, kita berharap, penangguhan penahanan tersebut tidak menjadi penghambat bagi penyidik untuk secepatnya melimpahkan perkaranya kepada Kejaksaan Negeri Tanjungbalai untuk diteruskan ke persidangan,” ujar Jaringan Sihotang.
Seperti yang dituturkan korban, pada awal Februari 2019 lalu sekitar pukul 19.30 Wib, Hotnaida Simbolon telah dianiaya oleh tiga orang tersangka dikediaman korban. Aksi penganiayaan yang tidak berimbang tersebut berhenti setelah ada warga yang melerainya.
Usai kejadian, korban langsung berangkat ke Polsek Datuk Bandar untuk mengadukan penganiayaan yang dialaminya itu. Sayangnya, sejak saat kasus tersebut dilaporkan hingga awal Maret 2019 atau satu bulan lebih, pihak Polsek Datuk Bandar tidak menindak lanjutinya.
Berita lainnya:
Pria Asal Taput Ini Dua Kali Gelapkan Mobil Rental, Sekali Curi Mobil Kenalannya
Penadah HP Hasil Pemerasan di Pabrik Benang Kisaran Diringkus
Menurut Jaringan, penyidik Polsek Datuk Bandar akhirnya menindaklanjuti perkara tersebut setelah adanya perintah dari Kapolres Tanjungbalai AKBP Irfan Rifai SH SIK. (ign/mom)