Tersangka pencuri mobil di Taput. |
Amos dituduh melakukan 2 tindak pidana dan dijemput polisi dari kediamannya , Senin (4/3/2019).
Kapolres Taput melalui Kasat Reskrim, AKP Hendro Sutarno membenarkan penangkapan Amos.
Dari pengakuan tersangka dihadapan penyidik, jika dirinya sudah 2 kali melakukan tindak pidana dengan modus yang sama. Dan 1 kali melakukan pencurian mobil.
“Modusnya merental mobil kemudian mengganti plat mobil yang dirental. Selanjutnya menggadaikannya,” ujar AKP Sutarno.
Penangkapan terhadap pelaku berdasarkan laporan polisi SBBR tanggal 13 Desember 2018 atas nama pelapor Agus Sibagariang.
Kemudian atas laporan Jebri Hasanudin Sianturi (35), warga Jalan Tugu, Pasar Siborong-borong.
Dari hasil interogasi sementara, Amos membenarkan telah melakukan penggelapan dan pencurian mobil di wilayah hukum Polsek Siborong-borong sebanyak 2 kali. (Mjc/int/Syaf)