TASLABNEWS, TANJUNGBALAI – Bekerjasama dengan Dit Res Narkoba Polda Sumatera Utara, pada hari Jumat (17/5) sekitar pukul 09.30 WIB, tim Sat Res Narkoba Polres Tanjungbalai berhasil gagalkan peredaran daun Khat, sejenis Narkotika golongan I seberat 8 Kilogram (Kg).
Kasat Res Narkoba Polres Tanjungbalai (baju batik) menunjukkan tersangka dan barang buktinya, Jumat (17/5). |
Daun Khat merupakan tanaman berbunga asli Tanduk Afrika dan Semenanjung Arab. Mengandung Alkaloidcathinone, stimulan, yang dikatakan menyebabkan kegembiraan, kehilangan nafsu makan, dan euforia.
Daun Khat digolongkan dalam jenis narkotika, biasanya digunakan oleh masyarakat Asia Tengah dan Asia Selatan. Umumnya digunakan untuk minuman, seperti teh atau dikunyah, yang dampaknya akan menimbulkan efek halusinogen sama seperti efek daun ganja.
Selain barang bukti tersebut, turut diamankan laki-laki sebagai tersangka bernama Hasanuddin (46), warga Jalan Sei Pemali, Lingkungan IV, Kelurahan Muara Sentosa, Kecamatan Sei Tualang Raso, Kota Tanjungbalai.
Kapolres Tanjungbalai AKBP Irfan Rifai SH SIK yang dihubungi melalui Kasat Res Narkoba AKP Adi Haryono SH membenarkan penangkapan tersebut.
Berita lainnya:
Katanya, barang haram berupa daun Khat tersebut berhasil diamankan saat dijemput oleh tersangka Hasanuddin (46) dari Kantor Pos kota Tanjungbalai.
“Awalnya kita menerima informasi dari Dit Res Narkoba Polda Sumatera Utara yang mengatakan adanya pengiriman paket mencurigakan dari negara Ethiopia ke Tanjungbalai melalui Kantor Pos. Selanjutnya, kita melakukan koordinasi dengan pihak Kantor Pos, sesuai arahan dari Dit Narkoba Polda Sumatera Utara,” ujar Kasat Res Narkoba.
“Dan pada hari ini, Jumat tanggal 17 Mei 2019, sekitar pukul 09.30 WIB, kita berhasil mengamankan seorang laki-laki yang kemudian diketahui bernama Hasanuddin (46), saat datang ke Kantor Pos untuk menjemput paket tersebut,” terang AKP Adi Haryono SH.
Menurut Kasat, dari tangan tersangka diamankan barang bukti berupa 1 kotak karton yang berisi 8 Kg diduga narkotika jenis Cathynone (daun Kath) terbagi dalam 4 bungkus plastik besar.
Untuk proses selanjutnya, katanya, tersangka Hasanuddin (46) dan seluruh barang bukti akan diserahkan ke Dit Res Narkoba Polda Sumut.(ign/mom)