• Redaksi
  • Media Siber
  • Tentang
  • Kontak
  • Privasi
  • Disclaimer
  • Copyright
  • Index
Minggu, 18 Oktober 2026
No Result
View All Result
TaslabNews.com - Tanjungbalai, Asahan, Labura, Batubara
  • Home
  • Tanjungbalai
    Polres Tanjungbalai Tangkap Dua Pengedar Narkoba

    Polres Tanjungbalai Tangkap Dua Pengedar Narkoba

    Antisipasi Kejahatan, Bhabinkamtibmas Kelurahan Bunga Tanjung Sambangi Warga

    Antisipasi Kejahatan, Bhabinkamtibmas Kelurahan Bunga Tanjung Sambangi Warga

    Tersangka dan barang bukti sabu

    Bawa 4,04 kg Sabu dari Malaysia, Mahasiswa Asal Medan Diringkus di Tanjungbalai

    Sarang Narkoba di Tanjungbalai Digerebek Polisi, Dua Pria dan Sabu Diamankan

    Sarang Narkoba di Tanjungbalai Digerebek Polisi, Dua Pria dan Sabu Diamankan

    Walikota Tanjungbalai Minta Pemilik Pemilik RS Abdul Jalil Meliala Selesaikan Izin Operasional

    Walikota Tanjungbalai Minta Pemilik Pemilik RS Abdul Jalil Meliala Selesaikan Izin Operasional

    Ombudsman RI Kunjungi Polres Tanjungbalai

    Ombudsman RI Kunjungi Polres Tanjungbalai

  • Asahan
    IAIDU Asahan Gelar Rover dan Ranger Camp Tahun 2026

    IAIDU Asahan Gelar Rover dan Ranger Camp Tahun 2026

    Tersangka saat di kantor polisi.

    Gerebek Sarang Norkoba, Seorang Pria dan Barang Bukti Sabu Diamankan

    Terpilih, Kades Serdang Adakan Syukuran

    Terpilih, Kades Serdang Adakan Syukuran

    PN Kisaran Konstatering Tanah di Desa Meranti Asahan

    PN Kisaran Konstatering Tanah di Desa Meranti Asahan

  • Labuhanbatu
  • Batubara
  • Sumut
  • Siantar-Simalungun
  • Tapanuli
  • Sibolga
  • Home
  • Tanjungbalai
    Polres Tanjungbalai Tangkap Dua Pengedar Narkoba

    Polres Tanjungbalai Tangkap Dua Pengedar Narkoba

    Antisipasi Kejahatan, Bhabinkamtibmas Kelurahan Bunga Tanjung Sambangi Warga

    Antisipasi Kejahatan, Bhabinkamtibmas Kelurahan Bunga Tanjung Sambangi Warga

    Tersangka dan barang bukti sabu

    Bawa 4,04 kg Sabu dari Malaysia, Mahasiswa Asal Medan Diringkus di Tanjungbalai

    Sarang Narkoba di Tanjungbalai Digerebek Polisi, Dua Pria dan Sabu Diamankan

    Sarang Narkoba di Tanjungbalai Digerebek Polisi, Dua Pria dan Sabu Diamankan

    Walikota Tanjungbalai Minta Pemilik Pemilik RS Abdul Jalil Meliala Selesaikan Izin Operasional

    Walikota Tanjungbalai Minta Pemilik Pemilik RS Abdul Jalil Meliala Selesaikan Izin Operasional

    Ombudsman RI Kunjungi Polres Tanjungbalai

    Ombudsman RI Kunjungi Polres Tanjungbalai

  • Asahan
    IAIDU Asahan Gelar Rover dan Ranger Camp Tahun 2026

    IAIDU Asahan Gelar Rover dan Ranger Camp Tahun 2026

    Tersangka saat di kantor polisi.

    Gerebek Sarang Norkoba, Seorang Pria dan Barang Bukti Sabu Diamankan

    Terpilih, Kades Serdang Adakan Syukuran

    Terpilih, Kades Serdang Adakan Syukuran

    PN Kisaran Konstatering Tanah di Desa Meranti Asahan

    PN Kisaran Konstatering Tanah di Desa Meranti Asahan

  • Labuhanbatu
  • Batubara
  • Sumut
  • Siantar-Simalungun
  • Tapanuli
  • Sibolga
No Result
View All Result
TaslabNews.com - Tanjungbalai, Asahan, Labura, Batubara
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Beranda Tak Berkategori

Bawa 24 Kg Sabu, Kakek 65 Tahun Asal Batubara Divonis Hukuman Seumur Hidup

29 Juni 2019
di Tak Berkategori
0 0
1
Dilihat
Share ke FacebookShare ke WhatsApp

TASLABNEWS, BATUBARA- Bawa sabu 24 kg, Abdul Rahman alias Bidul (65) warga Kabupaten Batubara divonis hukuman seumur hidup.

Terdakwa Bidul saat menjalani persidangan.
Terdakwa Bidul saat menjalani persidangan.

Informasi diperoleh, Bidul merupakan warga Jalan Dusun I, Desa Perupuk, Kecamatan Lima Puluh Kabupaten Batubara.

BacaJuga

Bupati Batubara Siapkan Fasilitas Ekspor Produk UMKM dan Hasil Pertanian

15 Agustus 2026
Tes

Bahas Sinkronisasi IKK, Plh. Wali Kota Tanjungbalai Kunjungi BPS Sumut

10 Juni 2026
Plh Wali Kota Tanjungbalai Datangi Pertamina Patra Niaga Ragional Sumbagut

Plh Wali Kota Tanjungbalai Datangi Pertamina Patra Niaga Ragional Sumbagut

10 Juni 2026
Pemkab Asahan Gelar Training of Trainers Simpul Jaringan Informasi Geospasial Kabupaten Asahan

Pemkab Asahan Gelar Training of Trainers Simpul Jaringan Informasi Geospasial Kabupaten Asahan

12 Desember 2025

Majelis hakim yang diketuai Saidin Bagariang SH menyatakan perbuatan terdakwa terbukti melanggar pasal 114 Ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) Undang-Undang No 35 tahun 2009 Tentang Narkotika.

BACA BERITA LAINNYA:

Polres Tanjungbalai Ringkus 4 Pengeroyok Personil Polres Asahan

Saya Bunuh Ibu Karena Sakit Hati Sering Dimaki, Pengakuan Anak yang Bakar Ibunya di Asahan, Ini Videonya

Oknum Staf dan Honorer di RSU Sidimpuan juga Staf Bawaslu Nyabu di Kamar Mayat 

3 Perampok di Jalan Mahoni Kisaran Diringkus

“Mengadili, menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Abdul Rahman alias Bidul dengan hukuman penjara seumur hidup karena terbukti secara sah terbukti melakukan permufakatan jahat dan tanpa hak menerima narkotika golongan I,” tegas majelis hakim Saidin Bagariang SH.

Dalam amar putusan majelis hakim Saidin Bagariang tidak ada hal yang dapat meringankan perbuatan terdakwa Abdul Rahman.

“Hal yang memberatkan karena terdakwa tidak mendukung program pemerintah memberantas narkotika,” sebut majelis hakim di ruang Cakra 3 Pengadilan Negeri Medan, Kamis (27/6/2019).

Putusan majelis hakim terhadap terdakwa Abdul Rahman sama dengan tuntutan Jaksa Rosinta SH yang menuntut hukuman penjara seumur hidup.

Menanggapi putusan tersebut, terdakwa Abdul melalui penasihat hukumnya dari LBH Menara Keadilan menyatakan pikir-pikir apakah menerima atau melakukan upaya banding.

Sebelumnya ketiga terdakwa lainnya telah divonis seumur hidup, salah satu dari tiga terdakwa merupakan menantu terdakwa Abdul yakni terdakwa Masdar.

Dua lainnya yakni terdakwa Tengku Turhamun dan Fadhli yang berperan sebagai penerima sabu di Medan.

Kakek 65 tahun itu mengaku nekat menjadi kurir sabu karena tergiur dengan upah yang dijanjikan dalam perbungkusnya mendapatkan upah Rp20 juta dan keseluruhannya 24 bungkus dengan upah Rp480 juta.

Sementara mengutip dakwaan JPU Rosinta SH, bermula pada hari Rabu (7/11/2018) sekira pukul 01.00 Wib petugas polisi menangkap terdakwa Masdar (berkas terpisah) di Dusun I, Desa Perupuk Kecamatan Limapuluh, Kabupaten Batubara.

Informasi yang didapat petugas kepolisian bahwa ada sabu akan datang dari Malaysia melalui perairan Kabupaten Batubara.

Kemudian petugas kepolisian menemukan terdakwa Masdar yang saat itu berada didalam rumah dan tepatnya di belakang rumah yang berjarak 10 meter dari rumah terdakwa.

Petugas menemukan 24 bungkus plastic dalam kemasan warna kuning keemasan  bertuliskan Guanyinwang berisi narkotika jenis sabu seberat 24 Kg dalam jaring ikan berwarna hijau yang ditanam didalam tanah.

Setelah terdakwa Masdar ditangkap ia mengatakan bahwa sabu tersebut kepunyaaan terdakwa Abdul Rahman als Bidul mertua Masdar sendiri.

Lalu petugas melakukan pencarian terhadap terdakwa Abdul Rahman Als Bidul dan sekira pukul 05.00 wib pada hari Rabu menangkap  terdakwa Abdul saat itu sedang berada di Kecamatan Air Joman Kabupaten Asahan.

Terdakwa mengakui bahwa sabu tersebut adalah milik dari bosnya bernama Atak (DPO) yang berada di Malaysia dan terdakwa adalah orang yang bertugas menerima paket sabu di daerah Batubara.

Setelah terdakwa Abdul tertangkap dan mengaku bahwa ia yang menyuruh menantunya Masdar untuk menjaga barang berupa sabu yang jumlahnya 24 paket yang dibungkus dalam kemasan plastic kuning keemasan dengan berat 24 Kg yang dimasukkan dalam jaring ikan warna hijau tua dan ditanam dibelakang rumah terdakwa.

Saksi dari kepolisian meminta Abdul Rahman als Bidul untuk menghubungi bos Atak dan  hingga sampai pukul 17.00 WIB tidak ada yang datang menjemput sabu tersebut.

Keesokan harinya pada saat penjemputan terdakwa Turhamun dan terdakwa Fadhli yang datang untuk mengambil sabu atas suruhan bos Ijal (DPO), kemudian kedua terdakwa diamankan beserta barang bukti. (mtc/int/syaf)

Tags: BatubaraHEADLINE
Berita Selanjutnya

Tak Jera Keluar Masuk Penjara, Residivis ini Ditembak Polisi

Ekspansi Jaringan Baru 4G Plus Indosat Ooredoo Semakin Meluas di daerah Tambangan

Berita Terbaru

Sepedamotor Milik Damanik Dicuri di Masjid Jami’ Alridho Lima Puluh, Pelaku Terekam CCTV

Sepedamotor Milik Damanik Dicuri di Masjid Jami’ Alridho Lima Puluh, Pelaku Terekam CCTV

17 Oktober 2026
Walikota Tebing Tinggi Apresiasi Pemerintah Pusat Atas Revitalisasi Belasan SD Dan SMP

Walikota Tebing Tinggi Apresiasi Pemerintah Pusat Atas Revitalisasi Belasan SD Dan SMP

17 Oktober 2026
IWO Samosir dan Yayasan Pusuk Buhit Bagi Masker dan Makan Siang ke Warga

IWO Samosir dan Yayasan Pusuk Buhit Bagi Masker dan Makan Siang ke Warga

17 Oktober 2026
IAIDU Asahan Gelar Rover dan Ranger Camp Tahun 2026

IAIDU Asahan Gelar Rover dan Ranger Camp Tahun 2026

17 Oktober 2026
Tersangka saat di kantor polisi.

Gerebek Sarang Norkoba, Seorang Pria dan Barang Bukti Sabu Diamankan

16 Oktober 2026
Terpilih, Kades Serdang Adakan Syukuran

Terpilih, Kades Serdang Adakan Syukuran

16 Oktober 2026
PN Kisaran Konstatering Tanah di Desa Meranti Asahan

PN Kisaran Konstatering Tanah di Desa Meranti Asahan

16 Oktober 2026
Bupati Batubara Perkuat Sinergi Lintas Instansi untuk Selesaikan Konflik Agraria

Bupati Batubara Perkuat Sinergi Lintas Instansi untuk Selesaikan Konflik Agraria

15 Oktober 2026
Enam Fraksi DPRD Batubara Sepakat Terima Perubahan Tiga Ranperda Tahun 2026

Enam Fraksi DPRD Batubara Sepakat Terima Perubahan Tiga Ranperda Tahun 2026

15 Oktober 2026
Polres Tanjungbalai Tangkap Dua Pengedar Narkoba

Polres Tanjungbalai Tangkap Dua Pengedar Narkoba

15 Oktober 2026

TaslabNews.com adalah sebuah Portal Berita Online yang bisa akses kapanpun dan dimanapun meliputi daerah Asahan, Batubara, Labuhan Batu dan Kota Tanjungbalai

Daerah

  • Tanjungbalai
  • Asahan
  • Labuhanbatu
  • Batubara
  • Labura
  • Sumut
  • Simalungun
  • Sibolga
  • Tapanuli

Anggota Dari




  • Redaksi
  • Media Siber
  • Copyright
  • Disclaimer
  • Info Iklan
  • Tentang

Hak Cipta © 2016 - 2025 PT. Taslab Media Pers. Dev. by Jorlang Web

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Tanjungbalai
  • Asahan
  • Labuhanbatu
  • Batubara
  • Sumut
  • Siantar-Simalungun
  • Tapanuli
  • Sibolga

Hak Cipta © 2016 - 2025 PT. Taslab Media Pers. Dev. by Jorlang Web