• Redaksi
  • Media Siber
  • Tentang
  • Kontak
  • Privasi
  • Disclaimer
  • Copyright
  • Index
Sabtu, 18 April 2026
No Result
View All Result
TaslabNews.com - Tanjungbalai, Asahan, Labura, Batubara
27 °c
Kisaran
  • Home
  • Tanjungbalai
    Wali Kota Tanjungbalai Terima Kunjungan Dari Kepala KPP Pratama Kisaran

    Wali Kota Tanjungbalai Terima Kunjungan Dari Kepala KPP Pratama Kisaran

    Personel Satreskrim Polres Tanjungbalai Sisir Lokasi Rawan Kriminalitas

    Personel Satreskrim Polres Tanjungbalai Sisir Lokasi Rawan Kriminalitas

    Satpolairud Polres Tanjungbalai Perketat Pengawasan di SPBN

    Satpolairud Polres Tanjungbalai Perketat Pengawasan di SPBN

    Wali Kota Tanjungbalai Dukung Masyarakat Jadi Peserta BPJS Ketenagakerjaan

    Wali Kota Tanjungbalai Dukung Masyarakat Jadi Peserta BPJS Ketenagakerjaan

    Dorong Digitalisasi Sekolah, Pemko Tanjungbalai Siap Kolaborasi dengan Telkomsel

    Dorong Digitalisasi Sekolah, Pemko Tanjungbalai Siap Kolaborasi dengan Telkomsel

    Ditikam Tetangga 3 Liang, IRT di Tebingtinggi Tewas

    Ditikam Tetangga 3 Liang, IRT di Tebingtinggi Tewas

  • Asahan
    AKP Gunawan Efendi SH jabat Kasat Narkoba Polres Asahan

    AKP Gunawan Efendi SH jabat Kasat Narkoba Polres Asahan

    Waduh, Dua siswi SMP di Asahan Gagal Ujian TKA Karena Dapodiknya Dicatut Sekolah Lain 

    Waduh, Dua siswi SMP di Asahan Gagal Ujian TKA Karena Dapodiknya Dicatut Sekolah Lain 

    Warga dan mahasiswa saat berunjuk rasa.

    PT Jiur Asahan Makmur Diduga Tidak Memiliki Izin AMDAL 

    Lakalantas di Simpang Empat, Personel Satlantas Polres Asahan Tak Ada yang Turun

    Lakalantas di Simpang Empat, Personel Satlantas Polres Asahan Tak Ada yang Turun

  • Labuhanbatu
  • Batubara
  • Sumut
  • Siantar-Simalungun
  • Tapanuli
  • Sibolga
  • Home
  • Tanjungbalai
    Wali Kota Tanjungbalai Terima Kunjungan Dari Kepala KPP Pratama Kisaran

    Wali Kota Tanjungbalai Terima Kunjungan Dari Kepala KPP Pratama Kisaran

    Personel Satreskrim Polres Tanjungbalai Sisir Lokasi Rawan Kriminalitas

    Personel Satreskrim Polres Tanjungbalai Sisir Lokasi Rawan Kriminalitas

    Satpolairud Polres Tanjungbalai Perketat Pengawasan di SPBN

    Satpolairud Polres Tanjungbalai Perketat Pengawasan di SPBN

    Wali Kota Tanjungbalai Dukung Masyarakat Jadi Peserta BPJS Ketenagakerjaan

    Wali Kota Tanjungbalai Dukung Masyarakat Jadi Peserta BPJS Ketenagakerjaan

    Dorong Digitalisasi Sekolah, Pemko Tanjungbalai Siap Kolaborasi dengan Telkomsel

    Dorong Digitalisasi Sekolah, Pemko Tanjungbalai Siap Kolaborasi dengan Telkomsel

    Ditikam Tetangga 3 Liang, IRT di Tebingtinggi Tewas

    Ditikam Tetangga 3 Liang, IRT di Tebingtinggi Tewas

  • Asahan
    AKP Gunawan Efendi SH jabat Kasat Narkoba Polres Asahan

    AKP Gunawan Efendi SH jabat Kasat Narkoba Polres Asahan

    Waduh, Dua siswi SMP di Asahan Gagal Ujian TKA Karena Dapodiknya Dicatut Sekolah Lain 

    Waduh, Dua siswi SMP di Asahan Gagal Ujian TKA Karena Dapodiknya Dicatut Sekolah Lain 

    Warga dan mahasiswa saat berunjuk rasa.

    PT Jiur Asahan Makmur Diduga Tidak Memiliki Izin AMDAL 

    Lakalantas di Simpang Empat, Personel Satlantas Polres Asahan Tak Ada yang Turun

    Lakalantas di Simpang Empat, Personel Satlantas Polres Asahan Tak Ada yang Turun

  • Labuhanbatu
  • Batubara
  • Sumut
  • Siantar-Simalungun
  • Tapanuli
  • Sibolga
No Result
View All Result
TaslabNews.com - Tanjungbalai, Asahan, Labura, Batubara
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Beranda Tak Berkategori

Bawa 24 Kg Sabu, Kakek 65 Tahun Asal Batubara Divonis Hukuman Seumur Hidup

29 Juni 2019
di Tak Berkategori
0 0
1
Dilihat
Share ke FacebookShare ke WhatsApp

TASLABNEWS, BATUBARA- Bawa sabu 24 kg, Abdul Rahman alias Bidul (65) warga Kabupaten Batubara divonis hukuman seumur hidup.

Terdakwa Bidul saat menjalani persidangan.
Terdakwa Bidul saat menjalani persidangan.

Informasi diperoleh, Bidul merupakan warga Jalan Dusun I, Desa Perupuk, Kecamatan Lima Puluh Kabupaten Batubara.

BacaJuga

Pemkab Asahan Gelar Training of Trainers Simpul Jaringan Informasi Geospasial Kabupaten Asahan

Pemkab Asahan Gelar Training of Trainers Simpul Jaringan Informasi Geospasial Kabupaten Asahan

12 Desember 2025
Bupati Asahan Dukung Tabligh Akbar Yayasan Wakaf Hajjah Rohana

Bupati Asahan Dukung Tabligh Akbar Yayasan Wakaf Hajjah Rohana

3 November 2025
Wali Kota Tanjungbalai  Pimpin Upacara Peringatan Hari Santri Nasional 

Wali Kota Tanjungbalai  Pimpin Upacara Peringatan Hari Santri Nasional 

22 Oktober 2025
Sambut HUT RI ke-80, Pemkab Asahan Perkuat Budaya Gotong Royong dan Kepedulian Lingkungan

Sambut HUT RI ke-80, Pemkab Asahan Perkuat Budaya Gotong Royong dan Kepedulian Lingkungan

8 Agustus 2025

Majelis hakim yang diketuai Saidin Bagariang SH menyatakan perbuatan terdakwa terbukti melanggar pasal 114 Ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) Undang-Undang No 35 tahun 2009 Tentang Narkotika.

BACA BERITA LAINNYA:

Polres Tanjungbalai Ringkus 4 Pengeroyok Personil Polres Asahan

Saya Bunuh Ibu Karena Sakit Hati Sering Dimaki, Pengakuan Anak yang Bakar Ibunya di Asahan, Ini Videonya

Oknum Staf dan Honorer di RSU Sidimpuan juga Staf Bawaslu Nyabu di Kamar Mayat 

3 Perampok di Jalan Mahoni Kisaran Diringkus

“Mengadili, menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Abdul Rahman alias Bidul dengan hukuman penjara seumur hidup karena terbukti secara sah terbukti melakukan permufakatan jahat dan tanpa hak menerima narkotika golongan I,” tegas majelis hakim Saidin Bagariang SH.

Dalam amar putusan majelis hakim Saidin Bagariang tidak ada hal yang dapat meringankan perbuatan terdakwa Abdul Rahman.

“Hal yang memberatkan karena terdakwa tidak mendukung program pemerintah memberantas narkotika,” sebut majelis hakim di ruang Cakra 3 Pengadilan Negeri Medan, Kamis (27/6/2019).

Putusan majelis hakim terhadap terdakwa Abdul Rahman sama dengan tuntutan Jaksa Rosinta SH yang menuntut hukuman penjara seumur hidup.

Menanggapi putusan tersebut, terdakwa Abdul melalui penasihat hukumnya dari LBH Menara Keadilan menyatakan pikir-pikir apakah menerima atau melakukan upaya banding.

Sebelumnya ketiga terdakwa lainnya telah divonis seumur hidup, salah satu dari tiga terdakwa merupakan menantu terdakwa Abdul yakni terdakwa Masdar.

Dua lainnya yakni terdakwa Tengku Turhamun dan Fadhli yang berperan sebagai penerima sabu di Medan.

Kakek 65 tahun itu mengaku nekat menjadi kurir sabu karena tergiur dengan upah yang dijanjikan dalam perbungkusnya mendapatkan upah Rp20 juta dan keseluruhannya 24 bungkus dengan upah Rp480 juta.

Sementara mengutip dakwaan JPU Rosinta SH, bermula pada hari Rabu (7/11/2018) sekira pukul 01.00 Wib petugas polisi menangkap terdakwa Masdar (berkas terpisah) di Dusun I, Desa Perupuk Kecamatan Limapuluh, Kabupaten Batubara.

Informasi yang didapat petugas kepolisian bahwa ada sabu akan datang dari Malaysia melalui perairan Kabupaten Batubara.

Kemudian petugas kepolisian menemukan terdakwa Masdar yang saat itu berada didalam rumah dan tepatnya di belakang rumah yang berjarak 10 meter dari rumah terdakwa.

Petugas menemukan 24 bungkus plastic dalam kemasan warna kuning keemasan  bertuliskan Guanyinwang berisi narkotika jenis sabu seberat 24 Kg dalam jaring ikan berwarna hijau yang ditanam didalam tanah.

Setelah terdakwa Masdar ditangkap ia mengatakan bahwa sabu tersebut kepunyaaan terdakwa Abdul Rahman als Bidul mertua Masdar sendiri.

Lalu petugas melakukan pencarian terhadap terdakwa Abdul Rahman Als Bidul dan sekira pukul 05.00 wib pada hari Rabu menangkap  terdakwa Abdul saat itu sedang berada di Kecamatan Air Joman Kabupaten Asahan.

Terdakwa mengakui bahwa sabu tersebut adalah milik dari bosnya bernama Atak (DPO) yang berada di Malaysia dan terdakwa adalah orang yang bertugas menerima paket sabu di daerah Batubara.

Setelah terdakwa Abdul tertangkap dan mengaku bahwa ia yang menyuruh menantunya Masdar untuk menjaga barang berupa sabu yang jumlahnya 24 paket yang dibungkus dalam kemasan plastic kuning keemasan dengan berat 24 Kg yang dimasukkan dalam jaring ikan warna hijau tua dan ditanam dibelakang rumah terdakwa.

Saksi dari kepolisian meminta Abdul Rahman als Bidul untuk menghubungi bos Atak dan  hingga sampai pukul 17.00 WIB tidak ada yang datang menjemput sabu tersebut.

Keesokan harinya pada saat penjemputan terdakwa Turhamun dan terdakwa Fadhli yang datang untuk mengambil sabu atas suruhan bos Ijal (DPO), kemudian kedua terdakwa diamankan beserta barang bukti. (mtc/int/syaf)

Tags: BatubaraHEADLINE
Berita Selanjutnya

Tak Jera Keluar Masuk Penjara, Residivis ini Ditembak Polisi

Ekspansi Jaringan Baru 4G Plus Indosat Ooredoo Semakin Meluas di daerah Tambangan

Berita Terbaru

Tersangka IS saat diamankan polisi. 

Transaksi Sabu di Lokasi Sekolah, Pria ini Diringkus Polisi

17 April 2026
Bupati Labuhanbatu dr Hj Maya Hasmita saat memberi upah-upah calon jamaah haji Labuhanbatu. 

Bupati Labuhanbatu Doakan Calon Jamaah Haji Dari Lingkungan Dinas Pendidikan

17 April 2026
Kepala Dinas Sosial Labuhanbatu Syahrizal dan pihak Baznas Labuhanbatu saat berkunjung ke rumah korban kebakaran di desa Tanjung Medan. 

Pemkab Labuhanbatu dan BAZNAS Salurkan Bantuan untuk Korban Kebakaran

17 April 2026
Bupati Labuhanbatu dr Hj Maya Hasmita saat bertemu dengan pihak BPS Labuhanbatu. 

Pemkab Labuhanbatu Dukung Sensus Ekonomi 2026

17 April 2026
AKP Gunawan Efendi SH jabat Kasat Narkoba Polres Asahan

AKP Gunawan Efendi SH jabat Kasat Narkoba Polres Asahan

17 April 2026
Waduh, Dua siswi SMP di Asahan Gagal Ujian TKA Karena Dapodiknya Dicatut Sekolah Lain 

Waduh, Dua siswi SMP di Asahan Gagal Ujian TKA Karena Dapodiknya Dicatut Sekolah Lain 

17 April 2026
Mengintip Kelas Jurnalisme Bersama Sang Praktisi di UIN Sumatera Utara

Mengintip Kelas Jurnalisme Bersama Sang Praktisi di UIN Sumatera Utara

17 April 2026
Wali Kota Tanjungbalai Terima Kunjungan Dari Kepala KPP Pratama Kisaran

Wali Kota Tanjungbalai Terima Kunjungan Dari Kepala KPP Pratama Kisaran

17 April 2026
Personel Satreskrim Polres Tanjungbalai Sisir Lokasi Rawan Kriminalitas

Personel Satreskrim Polres Tanjungbalai Sisir Lokasi Rawan Kriminalitas

17 April 2026
256 Siswa SMA/SMK Tebing Tinggi Lulus SNBP

256 Siswa SMA/SMK Tebing Tinggi Lulus SNBP

16 April 2026

TaslabNews.com adalah sebuah Portal Berita Online yang bisa akses kapanpun dan dimanapun meliputi daerah Asahan, Batubara, Labuhan Batu dan Kota Tanjungbalai

Daerah

  • Tanjungbalai
  • Asahan
  • Labuhanbatu
  • Batubara
  • Labura
  • Sumut
  • Simalungun
  • Sibolga
  • Tapanuli

Anggota Dari




  • Redaksi
  • Media Siber
  • Copyright
  • Disclaimer
  • Info Iklan
  • Tentang

Hak Cipta © 2016 - 2025 PT. Taslab Media Pers. Dev. by Jorlang Web

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Tanjungbalai
  • Asahan
  • Labuhanbatu
  • Batubara
  • Sumut
  • Siantar-Simalungun
  • Tapanuli
  • Sibolga

Hak Cipta © 2016 - 2025 PT. Taslab Media Pers. Dev. by Jorlang Web