TASLABNEWS, TANJUNGBALAI-Tersangka narkoba di Tanjungbalai, Safaruddin (58) diringkus polisi, Senin (24/6/2019).
Tersangka narkoba di Tanjungbalai. |
Informasi diperoleh, tersangka merupakan warga Jalan Pematang Baru, Gang Jenaka, Lingkungan VI, Kelurahan Pematang Pasir, Kecamatan Teluk Nibung, Tanjungbalai.
Tersangka diringkus saat menunggu pembeli. Naas ternyata tersangka didatangi polisi.
BERITA LAINNYA:
Atlet Gulat Putri Asal Tanjungbalai Raih Medali Perak di Porprovsu 2019
Mobil Travel Masuk Sungai Batang Natal di Madina, 1 Tewas 2 Hilang 5 Luka-luka
Selingkuh dengan Istri Tetangga, Tangan Pria Ini Nyaris Putus Dicelurit, Dadanya Robek
Meski berusaha menghilangkan barang bukti, pria yang sudah ubanan itu akhirnya tak bisa berkelit.
Tersangka akhirnya pasrah diboyong personel Sat Narkoba Polres Tanjungbalai ke kantor polisi.
Kapolres Tanjungbalai AKBP Irfan Rifai dalam keterangannya melalui Kasat Narkoba AKP Adi Haryono Rabu (26/6/2019) mengatakan, penangkapan tersebut berawal dari laporan informan.
“Dari informasi itu personel melakukan serangkaian penyelidikan di lapangan dan melakukan cross check ke lokasi guna mengungkap kebenarannya,” jelas AKP Adi Haryono.
Ketika polisi tiba di lokasi, Safaruddin terlihat sedang duduk santai di bawah sebatang pohon dekat rumahnya.
“Begitu melihat kedatangan petugas, tersangka langsung membuang satu bungkusan kecil,” jelas Adi Haryono.
Melihat itu, polisi segera mengamankan Safaruddin dan menyuruhnya mengambil bungkusan yang baru saja dibuang.
“Setelah diperiksa di dalamnya ditemukan 1 plastik klip transparan dan hasil penggeledahan badan, kita kembali menemukan 1 bungkus sabu lagi dari kantong depan celananya. Total barangbukti sabu yang diamankan dari tersangka ini seberat 0,7 gram,” bebernya.
Kepada petugas, Safaruddin mengaku bahwa sabu itu diperoleh dari seorang lelaki berinisial YF, yang beralamat di sekitar Pematang Pasir, Kelurahan Pematang Pasir. (mjc/int/syaf)