TASLABNEWS LANGKAT- Tim gabungan Polres binjai beserta pertamina melakukan penggerebekan gudang oplosan gas elpiji 3 kg yang akan dijual dengan harga non subsidi milik Agus (40), Kamis (29/8) di Jalan Bandar Meriah Pasar VII, Kecamatan Sei Bingai, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara.
Sebanyak 4 orang diamankan dalam penggerebekan yakni Agus (40) warga Bandar Meriah, Pasar VII, Kecamatan Sei Bingai.
Mahera (31) warga Jalan Rawe 9, Lingmungan 7 Martubung, Kecamatan Medan Labuhan.
Suhendri (31) warga Desa Lestari, Kecamatan Limapuluh Kota, Kabupaten Batubara.
Ari Sudana warga Jalan Setia Budi Tanjungsari, Pasar 1, Gang Perkutut, Kecamatan Medan Selayang.
Tim Gabungan dari Paskhas TNI dipimpin oleh Letkol Sahbilul dengan karyawan pertamina Jakarta, didampingi Sat Reskrim Polres Binjai.
Penggerebekan dilakukan sekira pukul 09.00 wib di gudang pengoplosan gas elpiji bersubsidi ukuran tabung 3 Kg ke tabung gas ukuran ukuran 12 Kg dan ukuran 50 Kg.
Penggerebekan tersebut dilaksanakan bersama tim gabungan dari pertamina, Letkol Phaskas Sahbilul dari Kesatuan Paskhas TNI/AU bersama sama dengan karyawan Pertamina Jakarta dengan di dampingi oleh Kasat Reskrin AKP Wirhan Arif berserta Kanit II Ekonomi Iptu Abet Nego beserta aggota dan Kapolsek Sei Bingai beserta Kanit Reskrim Sei Bingai.
Dalam penggerebekan petugas gabungan berhasil mengamankan Pick Up grand Max hitam BK 8812 DB berisi 4 tabung gas ukuran 3 Kg.
Mobil suzuki carry putih BK BM 9373 MJ berisi 150 tabung 3 Kg. Mobil daihatsu Zebra hitam BK 9465 BI berisi 1 tabung 50 gas Kg. Mitsubisbi colt BK 9296 EN berisi 94 tabung 12 Kg.
Selanjutnya turut diamankan Karet tabung gas sebanyak 1 bungkus plastik kecil, tutup gas / segel gas 3 kg sebanyak 1 bungkus plastik.
Tutup gas 12 kg sebanyak 2 buah serta 1 gulungan kawat segel, 6 buku catatan keluar masuk barang gas yg di jual.
Para pelaku akan disangkakan dan dikenakan Pasal 53 huruf a,c, dan d UU.NO.22 Tahun 2001 tentang migas. (syaf)