TASLABNEWS, ASAHAN – Sering transaksi narkotika, 2 pria diduga pengedar sabu diringkus personel Sat Reskrim Polres Asahan, Jumat (25/10/2019) sekitar pukul 23.00 Wib malam.
Kedua pelaku masing-masing, Samiran (32) warga Jalan Sawi Lingkungan II Kelurahan Siumbut-umbut Kecamatan Kisaran Timur dan Juli Sri Ramadana Pasaribu (27) warga Dusun I Desa Subur Kecamatan Air Joman.
Diungkapkan Kanit II Sat Res Narkoba Polres Asahan, IPTU Syamsul Adhar dari tangan kedua pelaku petugas berhasil mengamankan barang bukti Narkotika jenis sabu masing-masing seberat 1,02 gram dan 2,32 gram, timbangan elektrik, Hp serta satu buah tas warna hitam Merk camel.
Dijelaskan Syamsul, terungkapnya kasus kepemilikan narkotika jenis sabu-sabu tersebut berawal adanya informasi dari warga yang menyebutkan disalahsatu rumah di Jalan Sawi Lingkungan II Kelurahan Siumbut-umbut sering dijadikan tempat transaksi dan konsunsi narkotika jenis .
Berbekal informasi tersebut, Jumat (25/10/2019) malam, Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Asahan langsung melakukan penyelidikan dan pengintaian di sekitar rumah yang dicurigai.
Sekitar pukul 23.00 Wib malam Tim berhasil masuk kedalam rumah dan berhasil mengamankan pelaku Samiran yang bersembunyi didalam lemari pakaian. Dari tangan pelaku petugas mengamankan barang bukti 5 paket sabu-sabu yang disimpan didalam bungkus rokok.
Samiran mengakui barang bukti tersebut diperoleh dari rekannya bernama Juli Sri Ramadana Pasaribu. Berbekal pengakuan itu, tim langsung bergerak cepat dan berhasil mengamankan pelaku di kediamannya di Dusun II Desa Subur Kecamatan Air Joman.
“Saat kita lakukan interogasi kedua pelaku mengakui sabu-sabu tersebut di beli dari seorang pria yang tidak dikenal seharga Rp1.600.000,” tutup Syamsul Adhar. (mom)