TASLABNEWS, BATUBARA-
Seorang pengedar narkoba bernama Lukmanul Hakim (23) ditangkap dari kediamannya Batubara.
Tersangka diketahui sebagai warga Gang Solo, Dusun XI, Desa Suka Maju, Kecamatan Tanjung Tiram, Batubara, Kamis (26/12/2019) sekira pukul 23.30 Wib.
Kapolsek Labuhan Ruku, AKP Mhd Iskad SH, dalam keterangannya melalui Kanit Reskrim Ipda J Sitinjak mengatakan, penangkapan tersebut berawal informasi masyarakat.

“Kita menerima informasi bahwa ada seorang pria memiliki, menyimpan dan menguasai narkotika jenis sabu-sabu di kediamannya, Gang Solo, Dusun XI, Desa Suka Maju, Kecamatan Tanjung Tiram,” kata Sitinjak, Jumat (27/12/2019) sore kepada wartawan seperti dirilis dari matatelinga.
Menindaklanjuti informasi tersebut, tim yang dipimpin Kanit Reskrim langsung melakukan pengintaian ke lokasi dimaksud dan sesampainya di sana, polisi melihat seorang pria sesuai dengan ciri-ciri yang disebutkan.
Tak membuang waktu, petugas langsung meringkusnya lalu melakukan penggeledahan di lokasi. Hasilnya, polisi menemukan 2 paket kecil sabu dan empat plastik klip kosong.
Selanjutnya, pemuda tersebut, berikut barang bukti, langsung diboyong ke Mapolsek Labuhan Ruku.
Setelah diinterogasi di Mapolsek Labuhan Ruku, Lukman mengaku bahwa narkotika jenis sabu yang dimilikinya didapat dari seorang bandar yang biasa dipanggil Alang, juga beralamat di Desa Suka Maju. (Mtc/int/syaf)























