TASLABNEWS, TANJUNGBALAI-Personel Polsek Sei Tualang Raso berhasil meringkus Eman (31) tersangka pelaku perampasan sepedamotor.
Tersangka diringkus di persembunyiannya di Jalan Lingkar Utara, Lingkungan V, Kelurahan Pasar Baru, Kecamatan Sei Tualang Raso Kota Tanjungbalai, Sabtu (28/12/2019).
Tersangka merupakan warga Jalan Sei Kogem, Lingkungan V, Kelurahan Pasar Baru, Kecamatan Sei Tualang Raso, Kota Tanjungbalai.

Dari tangan tersangka turut diamankan barang bukti uang Tunai Rp15.000, satu senter warna hitam merah, dan satu unit sepedamotor merk Yamaha Nmax BK 2103 QAI warna hitam.
Kapolres Tanjungbalai Akbp Yuda Prawira, Sabtu (28/12/2019) mengatakan, sebelumnya Polsek Sei Tualang menerima laporan korban Hasbi (25) warga Dusun IV Desa Bagan Asahan Pekan, Kecamatan Tanjungbalai, Kabupaten Asahan dengan Laporan Polisi :
Nomor : LP / 43 / XII / 2019 / Poldasu / Res T. Balai / Sek ST. Raso, tanggal 25 Desember 2019, pada hari Rabu tgl 25 Desember 2019 sekira pukul 22.30 wib.
Selanjutnya personel Polsek Sei Tualang Raso berangkat menuju TKP dan sesampainya di TKP personil melihat bahwa benar TSK sudah diamankan oleh masyarakat.
Selanjutnya personil mengamankan tersangka dan membawanya ke Kantor Polsek Sei Tualang Raso.
Dalam pemeriksaan, tersangka mengakui bahwa benar melakukan perampokan terhadap korban dengan mengambil uang tunai milik korban sebesar Rp15.000,- dan 1 kunci kontak sepedamotor merk NMax milik korban, dengan cara mendekati sepedamotor milik korban dengan tujuan untuk mengambil sepedamotor tersebut.
Namun korban melakukan perlawanan dengan cara menghalang halangi tersangka, sehingga dia (tersangka) melakukan penganiayaan terhadap korban dengan tujuan untuk memudahkan mengambil sepedamotor milik korban.
Karena, teman perempuan korban menjerit meminta pertolongan masyarakat sehingga tersangka gagal mengambil sepedamotor milik korban dan TSK juga berhasil diamankan oleh masyarakat setempat. (Mtc/int/syaf)