TASLABNEWS, TANJUNGBALAI –Ketangkap tangan mengantongi Narkoba jenis sabu seberat 5,5 Gram, menyebabkan Heri Iskandar alias Dogol (35) harus menginap di kamar prodeo atau sel Polres Tanjungbalai. Hal itu diungkapkan Kapolres Tanjungbalai, AKBP Putu Yudha Prawira SIK MH kepada awak media, Rabu (15/1/2020).
Menurut AKBP Putu Yudha Prawira, penangkapan terhadap tersangka Heri Iskandar alias Dogol (35) tersebut dilakukan oleh unit Reskrim Polsek Datuk Bandar pada hari itu, Rabu (15/1/2020) sekitar pukul 11.00 Wib. Katanya, tersangka ditangkap tidak jauh dari kediamannya di Jalan Aman, Kelurahan Semula Jadi, Kecamatan Datuk Bandar Timur, Kota Tanjungbalai.
“Awalnya Unit Reskrim Polsek Datuk Bandar menerima laporan dari masyarakat yang mengatakan, bahwa di kawasan Jalan Aman, Kelurahan Semula Jadi, Kecamatan Datuk Bandar Timur itu sering terjadi jual beli narkoba oleh seorang laki-laki dengan menyebutkan ciri-cirinya. Selanjutnya, petugas Unit Reskrim Polsek Datuk Bandar langsung bergerak kelokasi guna melakukan pengintaian,” tutur AKBP Putu.
Setibanya di lokasi yakni dikawasan Jalan Aman, Kelurahan Simula Jadi, Kecamatan Datuk Bandar Timur, petugas melihat seorang laki laki yang sesuai dengan ciri ciri yang diinformasikan tersebut sedang berada di depan rumah warga. Petugaspun mendekatinya dan langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka yang kemudian diketahui bernama Heri Iskandar alias Dogol yang juga warga setempat itu.

5,5 Gram Sabu disita petugas dari tersangka Heri Iskandar alias Dogol.
Dari tangan tersangka, berhasil diamankan barang bukti berupa narkotika jenis sabu seberat 5,5 gram yang di bungkus dengan menggunakan plastik transparan. Selanjutnya tersangka berikut dengan barang buktinya dibawa ke Polsek Datuk Bandar guna proses penyidikan,” ujar Kapolres Tanjungbalai.
Mantan Kasatreskrim Polrestabes Medan ini juga menginformasikan, bahwa atas perbuatannya itu, tersangka akan dijerat dengan Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (ign/mom)