TASLABNEWS, LABURA-Dua pengedar sabu, Kamis (30/1/2020) malam sekira pukul 21.00 diamankan dari Desa Simpang 4, Kecamatan Marbau, Kabupaten Labuhanbatu Utara.
Kedua tersangka yakni Riko (22) asal Bogor dan Agus (25).
Kapolres Labuhanbatu AKBP Agus Darojat melalui Kasat Narkoba, AKP I Kadek Herri Cahyadi, Jumat (7/2/2020) membenarkan penangkapan terhadap kedua tersangka.
“Dari Riko kita mengamankan 1 bungkus plastik transparan berisi kristal putih diduga narkotika jenis sabu seberat 1,06 gram netto dan 1 unit sepedamotor merek Honda Supra X 125 warna hitam liss merah BK 6306 JAD, sedangkan dari Agus, tim mengamankan 1 bungkus plastik transparan berisi kristal putih diduga narkotika jenis sabu seberat 0,16 gram netto,” ujar kapolres.
Menurut Kasat, penangkapan terhadap kedua tersangka berdasarkan laporan dari warga.
Lalu tim melakukan pengintaian sesuai dengan informasi dari warga. Saat itu, tim melihat 2 orang laki-laki yang tidak dikenali sedang berdiri di pinggir jalan Desa Simpang 4, Kecamatan Marbau.
“Kemudian personel Satresnarkoba Polres Labuhanbatu yang dipimpin
Aipda Sastrawan Ginting langsung melakukan penangkapan, dan
ketika diamankan kedua pelaku ditemukan barang bukti sabu-sabu,” bebernya.
Saat diinterogasi, keduanya mengakui memperoleh narkotika jenis sabu tersebut dari seorang laki-laki berinisial BM. Namun saat dilakukan pengembangan, BM tidak saat ditemukan. (Gsc/int/Syaf)