TASLABNEWS, TANJUNGBALAI – Walikota Tanjungbalai H M Syahrial SH MH diminta agar memberikan sanksi dan tidak mengistimewakan pegawai negeri sipil (PNS) yang terjerat masalah hukum.
Soalnya, beberapa dari PNS Pemko Tanjungbalai yang diketahui pernah terjerat dengan masalah hukum justru tetap dipercaya menduduki jabatan struktural bahkan terkesan diistimewakan.
“Kita berharap kepada Walikota Tanjungbalai agar memberikan sanksi tegas kepada PNS yang terjerat masalah hukum, bukan justru mengistimewakannya. Soalnya, apabila para PNS yang terjerat dengan masalah hukum ini tidak diberikan sanksi tegas, justru akan berdampak buruk kepada kinerja para PNS lainnya,” ujar Jaringan Sihotang, Koordinator Daerah (Korda) Indonesian Corruption Watch (ICW) Kota Tanjungbalai, Minggu (16/2).
Menurut Jaringan Sihotang, baru-baru ini sedikitnya ada dua kasus yang mencoreng nama baik aparatur pemerintah yang melibatkan PNS dilingkungan Pemko Tanjungbalai yakni, dua oknum PNS yang digerebek warga karena diduga melakukan perbuatan asusila serta oknum pejabat eselon II oleh Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tanjungbalai telah divonis pidana percobaan selama 3 (bulan karena melakukan penganiayaan. Akan tetapi, kasus tersebut tiba-tiba “raib,” dan terkesan tidak ada tindak lanjutnya dari Walikota Tanjungbalai.
Sementara itu, Sekretaris Daerah Kota (Sekdako) Tanjungbalai Yusmada Siahaan SH yang dihubungi sebelumnya mengaku, belum ada mendengar kasus oknum PNS yang digerebek warga karena diduga melakukan perbuatan asusila tersebut, sehingga belum ada diberikan sanksi.
Akan tetapi, katanya, untuk oknum pejabat eselon II yang telah dijatuhi hukuman percobaan selama 3 bulan tersebut, telah diberikan sanksi tegoran tertulis.
“Kalau soal kasus dua orang oknum PNS yang diduga melakukan asusila tersebut, saya belum ada menerima laporannya, sehingga tidak diberikan sanksinya. Akan tetapi, untuk kasus pejabat eselon II yang telah dijatuhi hukuman percobaan selama 3 bulan oleh Hakim PN Tanjungbalai itu, sudah diberikan sanksi teguran tertulis, namun tidak dicopot dari jabatannya karena perkaranya termasuk tindak pidana ringan,” ujar Yusmada Siahaan SH saat ditemui di ruang kerjanya. (ign/syaf)