TASLABNEWS, TANJUNGBALAI- Nekat menyimpan narkotika jenis sabu saat berdiri di teras depan rumah warga di Jalan SMA Negeri 3, Lingkungan VII, Kelurahan Gading, Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjungbalai, Awalauddin Ahmad alias Awal (26) diringkus polisi.
Tersangka ditangkap, Jumat (27/3) sekitar pukul 17.00 Wib. Pria yang tinggal di Jalan Pemuda, Lingkungan I, Kelurahan TB Kota IV, Kecamatan Tanjungbalai Utara, Kota Tanjungbalai ini ditangkap personil Sat Res Narkoba Polres Tanjungbalai atas laporan dari masyarakat.
Kapolres Tanjungbalai AKBP Putu Yudha Prawira SH SIK yang dihubungi melalui Kasubbag Humas AKP A D Panjaitan, Sabtu (28/3), membenarkan penangkapan tersebut.

Tersangka Awaluddin Ahmad saat diamankan personil Sat Res Narkoba Polres Tanjungbalai.
Katanya, barang bukti yang diamankan dari tersangka 1 bungkus plastik klip transparan kecil diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0,15 gram.
“Awalnya, kita menerima laporan dari masyarakat yang mengatakan bahwa di Jalan SMA Negeri 3, Lingkungan VII, Kelurahan Gading, Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjungbalai ada seorang laki laki yang memiliki narkotika jenis sabu. Atas informasi tersebut, Unit II Opsnal Sat Res Narkoba melakukan penyelidikan dan melakukan penangkapan terhadap tersangka yang saat itu sedang berdiri di teras depan rumah warga,” ucapnya.
Melihat kedatangan petugas, tersangka mencoba untuk membuang bungkus plastik klip kecil transparan ke atas lantai dengan menggunakan tangan kanannya.
Akan tetapi berhasil digagalkan petugas. Setelah diperiksa, ternyata 1 bungkus plastik klip transparan yang akan dibuang oleh tersangka tersebut diduga berisi narkotika jenis sabu.
Kepada petugas, tersangka juga mengakui bahwa barang bukti yang di amankan oleh petugas tersebut adalah benar miliknya. Guna pemeriksaan lebih lanjut, pada saat itu juga tersangka langsung digelandang ke Kantor Sat Res Narkoba Polres Tanjungbalai.
Menurut AD Panjaitan, atas perbuatannya itu, tersangka Awaluddin Ahmad aliasAwal (26) akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subsidair Pasal 112 ayat (1) Undang _ Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Katanya, tersangka terancam hukuman penjara minimal 5 tahun dan masimal 20 tahun. (ign/syaf)
























