TASLABNEWS, TANJUNGBALAI – Tersangka jambret dibekuk personil Timsus Gurita Sat Reskrim Polres Tanjungbalai dari kediamannya, Sabtu (28/3) sekitar pukul 16.30 Wib.
Tersangka Aidil Syahputra alias Aidil (25) merupakan warga Jalan Todak, Lingkungan VI, Kelurahan Kapias Pulau Buaya, Kecamatan Teluk Nibung, Kota Tanjungbalai,
Tersangka diciduk Timsus Gurita Sat Reskrim Polres Tanjungbalai berdasarkan adanya Laporan Polisi Nomor : LP / 75 / III / 2020 / SU / Res T.Balai tanggal 28 Maret 2020.
Kapolres Tanjungbalai AKBP Putu Yudha Prawira SH SIK melalui Kasubbag Humas AKP AD Panjaitan, Minggu (29/3) mengatakan, tersangka ditangkap terkait dengan kasus pencurian dengan pemberatan di Jalan Gereja, Kelurahan Indra Sakti, Kecamatan Tanjungbalai Selatan, Kota Tanjungbalai, tepatnya di depan Kantor Telkom, Kamis (19/3) sekitar pukul 19.00 Wib.
Akibat kejadian tersebut, korbannya telah kehilangan 1 unit Handphone merk Vivo V15 dengan nomor imei : 863481046151508 dan 1 dompet berisikan uang tunai senilai Rp5.000.000 yang dilakukan oleh pelaku pada saat korban menjadi penumpang becak motor (betor).
“Saat korban sedang menumpang beca bermotor sambil memegang handphone dan dompet, tiba-tiba dari arah yang sama datanglah pengendara sepedamotor jenis Honda Vario warna hitam yang dikenderai 2 pria. Dan secara tiba-tiba, pelaku yang dibonceng langsung mengambil handphone dan dompet dari tangan korban sehingga korban mengalami kerugian Rp9.500.000 dan langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polres Tanjungbalai.
“Sabtu (28/3) sekitar pukul 16.30 Wib, Personil Tim Sus Gurita menerima informasi yang mengatakan, tersangka sedang berada di rumah orang tuanya di Jalan Todak, Lingkungan VI, Kelurahan Kapias Pulau Buaya, Kecamatan Teluk Nibung, Kota Tanjungbalai.
“Atas informasi tersebut, personil Timsus Gurita Sat Reskrim Polres Tanjungbalai yang dipimpin Iptu Robinson Saragih langsung bergerak kelokasi dan melakukan penangkapan terhadap tersangka,” ujar AKP AD Panjaitan.
Diinformasikan, selain mengamankan tersangka, Timsus Gurita juga berhasil menyita barang bukti berupa 1 celana jeans warna biru yang dipakai pelaku saat melakukan aksinya, 1 sweater warna hitam yang di pakai pelaku saat melakukan aksinya, dan 1 unit sepedamotor Honda Vario warna hitam tanpa plat yang digunakan pelaku saat melakukan aksinya.
Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya itu, tersangka berikut dengan barang buktinya langsung digelandang ke Polres Tanjungbalai. (ign/syaf)