• Redaksi
  • Media Siber
  • Tentang
  • Kontak
  • Privasi
  • Disclaimer
  • Copyright
  • Index
Rabu, 3 Desember 2025
No Result
View All Result
TaslabNews.com - Tanjungbalai, Asahan, Labura, Batubara
27 °c
Kisaran
  • Home
  • Tanjungbalai
    Wakil Walikota dan Forkopimda Kota Tanjungbalai Zoom Meeting Bersama Mendagri 

    Wakil Walikota dan Forkopimda Kota Tanjungbalai Zoom Meeting Bersama Mendagri 

    Polairud Tanjungbalai Imbau Nelayan Waspadai Kapal Ilegal

    Polairud Tanjungbalai Imbau Nelayan Waspadai Kapal Ilegal

    Jelang Panen Raya, Kabag SDM Polres Tanjungbalai Tinjau Lahan Jagung Binaan

    Jelang Panen Raya, Kabag SDM Polres Tanjungbalai Tinjau Lahan Jagung Binaan

    APBD Kota Tanjungbalai Tahun Anggaran 2026 Minus Rp22 Miliar

    APBD Kota Tanjungbalai Tahun Anggaran 2026 Minus Rp22 Miliar

    Polres Tanjungbalai Gelar Doa Bersama Untuk Korban Bencana di Sumatera Utara

    Polres Tanjungbalai Gelar Doa Bersama Untuk Korban Bencana di Sumatera Utara

    Personel Polres Tanjungbalai Amankan Evakuasi Pohon Tumbang di Jalan Sudirman

    Personel Polres Tanjungbalai Amankan Evakuasi Pohon Tumbang di Jalan Sudirman

  • Asahan
    Umam Damanik

    Ketua LIB: Tudingan Kades Air Putih dan Suka Jadi Tidak Benar

    Warga menunjukkan bensin yang tercampur air.

    Penjualan Pertalite di SPBU 14.212.229 Pulau Bandreng Asahan Dihentikan Sementara

    Didemo, Kades Air Putih: Silahkan Tanya ke Inspektorat

    Didemo, Kades Air Putih: Silahkan Tanya ke Inspektorat

    Pemerintah Kecamatan Meranti Gelar Upacara Peringatan HUT ke-54 KORPRI 

    Pemerintah Kecamatan Meranti Gelar Upacara Peringatan HUT ke-54 KORPRI 

  • Labuhanbatu
  • Batubara
  • Sumut
  • Siantar-Simalungun
  • Tapanuli
  • Sibolga
  • Home
  • Tanjungbalai
    Wakil Walikota dan Forkopimda Kota Tanjungbalai Zoom Meeting Bersama Mendagri 

    Wakil Walikota dan Forkopimda Kota Tanjungbalai Zoom Meeting Bersama Mendagri 

    Polairud Tanjungbalai Imbau Nelayan Waspadai Kapal Ilegal

    Polairud Tanjungbalai Imbau Nelayan Waspadai Kapal Ilegal

    Jelang Panen Raya, Kabag SDM Polres Tanjungbalai Tinjau Lahan Jagung Binaan

    Jelang Panen Raya, Kabag SDM Polres Tanjungbalai Tinjau Lahan Jagung Binaan

    APBD Kota Tanjungbalai Tahun Anggaran 2026 Minus Rp22 Miliar

    APBD Kota Tanjungbalai Tahun Anggaran 2026 Minus Rp22 Miliar

    Polres Tanjungbalai Gelar Doa Bersama Untuk Korban Bencana di Sumatera Utara

    Polres Tanjungbalai Gelar Doa Bersama Untuk Korban Bencana di Sumatera Utara

    Personel Polres Tanjungbalai Amankan Evakuasi Pohon Tumbang di Jalan Sudirman

    Personel Polres Tanjungbalai Amankan Evakuasi Pohon Tumbang di Jalan Sudirman

  • Asahan
    Umam Damanik

    Ketua LIB: Tudingan Kades Air Putih dan Suka Jadi Tidak Benar

    Warga menunjukkan bensin yang tercampur air.

    Penjualan Pertalite di SPBU 14.212.229 Pulau Bandreng Asahan Dihentikan Sementara

    Didemo, Kades Air Putih: Silahkan Tanya ke Inspektorat

    Didemo, Kades Air Putih: Silahkan Tanya ke Inspektorat

    Pemerintah Kecamatan Meranti Gelar Upacara Peringatan HUT ke-54 KORPRI 

    Pemerintah Kecamatan Meranti Gelar Upacara Peringatan HUT ke-54 KORPRI 

  • Labuhanbatu
  • Batubara
  • Sumut
  • Siantar-Simalungun
  • Tapanuli
  • Sibolga
No Result
View All Result
TaslabNews.com - Tanjungbalai, Asahan, Labura, Batubara
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Beranda Sumut

Dua Residivis Narkoba di Sergai Diringkus Polisi

30 April 2020
di Sumut
0 0
0
Dilihat
Share ke FacebookShare ke WhatsApp

TASLABNEWS, SERGAI – Karena berprofesi sebagai pengedar narkotika jenis sabu, Bambang Hermansyah alias Oplet (29) diringkus Sat Resnarkoba Polres Serdang Bedagai (Sergai). Dari pengakuan Oplet, personil juga meringkus M Arifin alias Arif alias Ateng (29). Kedua residivis itu merupakan warga Dusun I, Desa Jambur Pulau, Kecamatan Perbaungan, Sergai.

Dari penangkapan kedua pemuda pengangguran tersebut, personil menyita barang bukti dari tersangka Oplet berupa dua lembar plastik klip transparan sedang yang berisikan diduga sabu, satu lembar plastik klip transparan kecil yang juga berisikan diduga sabu, dengan total berat 2,37 gram, satu unit timbangan elektrik dan satu unit handphone merk Oppo warna hitam.

BacaJuga

Inspektorat Sergai Didesak Segera Usut Dugaan Mark Up Anggaran di Desa Paya Pasir

Inspektorat Sergai Didesak Segera Usut Dugaan Mark Up Anggaran di Desa Paya Pasir

26 November 2025
Bobby Ajak Pramuka Sumut Perangi Narkoba dan Dukung Target Indonesia Emas 2045

Bobby Ajak Pramuka Sumut Perangi Narkoba dan Dukung Target Indonesia Emas 2045

22 November 2025
Tes

Peserta LK 2 HMI Cabang Langkat Lakukan Analisis Sosial tentang Budaya dan Kerajaan Kejuruan Stabat

19 November 2025
Ditutup Menteri Imigrasi Agus Andrianto, Rakernas IWO Targetkan Jadi Konstituen Dewan Pers

Ditutup Menteri Imigrasi Agus Andrianto, Rakernas IWO Targetkan Jadi Konstituen Dewan Pers

29 Oktober 2025

“Penangkapan kedua residivis tersebut pada hari, Senin tanggal 27 April 2020 sekira pukul 17:00 Wib, di Dusun I Desa Jambur Pulau, Kecamatan Perbaungan, Sergai atau di rumah tersangka Oplet,” ungkap Kapolres Sergai, AKBP Robin Simatupang SH MHum didampingi Kasat Narkoba, AKP Martualesi Sitepu SH MH dalam keterangan kepada awak media, Rabu (29/4/2020).

Dituturkan Kapolres Sergai, menindaklanjuti informasi dari warga, awalnya personil mengamankan tersangka Oplet berikut barang bukti dari rumahnya di Dusun I, Desa Jambur Pulau, Kecamatan Perbaungan, Sergai.

Kepada petugas, tersangka Oplet mengaku memperoleh barang bukti sabu tersebut dari tersangka  M Arifin alias Arif alias Ateng. Tim langsung bergerak melakukan penangkapan tersangka Ateng yang berada di dekat rumah tersangka Oplet.

“Tersangka Oplet mengaku menjual sabu sudah sejak lama, namun berhenti karena ditangkap dan menjalani hukuman 4 tahun penjara pada tahun 2014 dan bebas pada tahun 2018. Sejak bebas, tersangka Oplet baru satu ini kembali jualan sabu,” terang AKBP Robin.

“Sedangkan tersangka M Arifin alias Arif alias Ateng, juga pernah menjalani hukuman 5 tahun penjara pada tahun 2015 dan bebas pada tahun 2019 dalam kasus narkotika,” tambahnya.

Atas perbuatanya, kedua tersangka dan barang bukti telah diamankan Sat Narkoba Polres Sergai guna proses lebih lanjut dan dikenakan Pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling lama 20 tahun penjara. (mom)

Tags: Narkobanarkotikapolres sergaiSabu
Berita Selanjutnya
Waduh, Hasil Rapid Tes, 48 Petugas Medis di Taput Positif Covid 19

Waduh, Hasil Rapid Tes, 48 Petugas Medis di Taput Positif Covid 19

Miliki Dua Bungkus Sabu, Gunawan alias Gun Diciduk Sat Narkoba Polres Tanjungbalai

Miliki Dua Bungkus Sabu, Gunawan alias Gun Diciduk Sat Narkoba Polres Tanjungbalai

https://www.taslabnews.com/wp-content/uploads/2025/10/ads-asahan.mp4

Berita Terbaru

Bupati Batubara Peringati HUT KORPRI 

Bupati Batubara Peringati HUT KORPRI 

2 Desember 2025
Wakil Walikota dan Forkopimda Kota Tanjungbalai Zoom Meeting Bersama Mendagri 

Wakil Walikota dan Forkopimda Kota Tanjungbalai Zoom Meeting Bersama Mendagri 

2 Desember 2025
Polairud Tanjungbalai Imbau Nelayan Waspadai Kapal Ilegal

Polairud Tanjungbalai Imbau Nelayan Waspadai Kapal Ilegal

2 Desember 2025
Jelang Panen Raya, Kabag SDM Polres Tanjungbalai Tinjau Lahan Jagung Binaan

Jelang Panen Raya, Kabag SDM Polres Tanjungbalai Tinjau Lahan Jagung Binaan

2 Desember 2025
Umam Damanik

Ketua LIB: Tudingan Kades Air Putih dan Suka Jadi Tidak Benar

2 Desember 2025
DPRD Batubara menggelar RDP.

PD IWO Minta DPRD Batubara Bentuk Pansus, Terkait Plasma Perkebunan 20 Persen

2 Desember 2025
Wabup Labura, H. Samsul Tanjung, menyaksikan pemotongan tumpeng pada HUT ke 54 KORPRI. 

Wabup Labura Ajak KORPRI dan ASN Tingkatkan Adaptasi Teknologi

1 Desember 2025
Tes

Bupati Batubara Tutup Pekan Seni Budaya Daerah ke-VII

1 Desember 2025
Lapas Labuhan Ruku Laksanakan Latihan Kesamaptaan FMD ke 2

Lapas Labuhan Ruku Laksanakan Latihan Kesamaptaan FMD ke 2

1 Desember 2025
Warga menunjukkan bensin yang tercampur air.

Penjualan Pertalite di SPBU 14.212.229 Pulau Bandreng Asahan Dihentikan Sementara

1 Desember 2025

TaslabNews.com adalah sebuah Portal Berita Online yang bisa akses kapanpun dan dimanapun meliputi daerah Asahan, Batubara, Labuhan Batu dan Kota Tanjungbalai

Daerah

  • Tanjungbalai
  • Asahan
  • Labuhanbatu
  • Batubara
  • Labura
  • Sumut
  • Simalungun
  • Sibolga
  • Tapanuli

Anggota Dari




  • Redaksi
  • Media Siber
  • Copyright
  • Disclaimer
  • Info Iklan
  • Tentang

Hak Cipta © 2016 - 2025 PT. Taslab Media Pers. Dev. by Jorlang Web

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Tanjungbalai
  • Asahan
  • Labuhanbatu
  • Batubara
  • Sumut
  • Siantar-Simalungun
  • Tapanuli
  • Sibolga

Hak Cipta © 2016 - 2025 PT. Taslab Media Pers. Dev. by Jorlang Web