TASLABNEWS – Tekab Unit Reskrim Polsek Perbaungan bekuk Supendi (25) tersangka pelaku penggelapan sepedamotor. Tersangka dibekuk dari sebuah lokasi tempat persembunyiannya, Rabu (15/7/ 2020), sekira pukul 05.30 WIB.
Sebelumnya korban, Supiatik (54) warga Dusun II, Desa Lidah Tanah, Kecamatan Perbaungan Kabupaten Serdang Bedagai melaporkan sepedamotornya dipinjam tersangka, dan tidak dikembalikan.
Merasa dirugikan korban melaporkan ke Polsek Perbaungan sesuai LP No. : LP/150/V/2020/SU/Res sergai/Sek Perbaungan/ tanggal 19 Mei 2020,

Kapolres Serdang Bedagai AKBP Robinson Simatupang SH MHum didampingi Kapolsek Perbaungan AKPJM Sitompul mengatakan modus tersangka dalam melakukan aksinya dengan berpura-pura meminjam sepedamotor kepada korban dan menjualnya.
“Tindak pidana berawal pada hari Jumat, tanggal 15 Mei 2020 sekira pukul 11.00 wib, saat korban sedang berjualan. Saat itu tersangka datang dan meminjam sepedamotor merk Honda beat warna merah hitam milik korban dengan alasan hendak berbelanja ke kota Perbaungan, karena tidak merasa curiga korban kemudian memberikan sepedamotornya untuk di pakai tersangka,” ujar Kapolres.
Setelah satu jam tersangka pergi ke kota Perbaungan, sambung Kapolres, tersangka tidak juga kunjung kembali.
Korban mencoba menghubungi tersangka melalui hand phone milik tersangka namun tidak di angkat dan di rejeck, hingga pukul 22.00 WIB, korban menunggu tersangka juga tidak kunjung kembali bahkan hingga ke esokan harinya tersangka tidak juga kembali.
Korban mulai resah dan mencari keberadaan tersangka namun tidak menemukan tersangka, hingga akhirnya 3 hari kemudian tersangka kembali pulang ke rumahnya.
Mengetahui tersangka kembali korban kemudian mendatangi tersangka dan menanyakan mana sepedamotor miliknya namun tersangka tidak dapat menjawab dan mengatakan kalau sepedamotor milik korban di gadaikan kepada seseorang di Perbaungan.
Namun teman tersangka baru di kenal olehnya sehingga pada saat akan mengambil kembali tidak berada ditempat yang dimaksud. Atas kejadian tersebut teman tersangka tidak pernah berada di kos kosannya di Kota Galuh Kec.Perbaungan, Kabupayen Sergai.
Mendengar alasan dan perbuatan tersangka tersebut korban merasa keberatan.
Selanjutnya Tekab Polsek Perbaungan, Rabu tanggal 15 Juli 2020, sekira pukul 05.30 WIB, berdasarkan informasi dari informan, Kanit Reskrim IPTU M.Tamhunan, SH melakukan upaya paksa dengan melakukan penangkapan terhadap tersangka.
Tersangka yang sempat berpindah-pindah tempat untuk menghindar dari jeratan hukum akhirnya dapat di amankan oleh Team Tekab Polsek Perbaungan.
Kemudian dilakukan serangkaian interogasi terhadap tetsangka dimana barang bukti sepedamotor dimaksud.
Tersangka mengaku sepedamotor di gadai kepada teman pelaku yang baru di kenalnya di Dusun II, Desa Kota Galuh, Kecamatan Perbaungan, Kabupaten Sergai dan sampai ini saat ini masih di lakukan pengembangan terhadap keterangan tersangka tersebut.
Kemudian team mengamankan tersangka ke komando polsek perbaungan untuk memepertanggung jawabkan perbuatannya sesuai dengan hukum yang berlaku di Negara Republik Indonesia.
” Tersangka diduga melakukan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan sebagaimana di maksud dalam pasal 372 subs 378 dari KUHPidana dengan Ancaman maksimal 4 Tahun Penjara,” tandas Kapolres. (ril)






























