TASLABNEWS, TANJUNGBALAI – Dilaporkan warga menyimpan Narkotika jenis sabu di dalam rumahnya, M Nur Sahril alias Ica (44) akhirnya diamankan Sat Res Narkoba Polres Tanjungbalai.
Saat diringkus petugas dari rumahnya di Jalan Jenaha, Simpang SMPN 11, Lingkungan III, Kelurahan Kapias Pulau Buaya, Kecamatan Teluk Nibung, Kota Tanjungbalai pada hari Senin (27/7) sekitar pukul 19.00 Wib, ditemukan barang bukti Narkotika jenis sabu seberat 5,04 gram.
“Tersangka M Nur Sahril alias Ica diringkus dari rumahnya berdasarkan laporan dari masyarakat. Katanya, bahwa di Jalan Jenaha Simpang SMPN 11 Lingkungan III Kelurahan Kapias Pulau Buaya Kecamatan Teluk Nibung, Kota Tanjungbalai, ada pria yang memiliki dan menyimpan narkotika jenis sabu di dalam rumahnya,” ujar Kapolres Tanjungbalai, AKBP Putu Yudha Prawira SIK MH melalui Kasubbag Humas, Iptu AD Panjaitan, Selasa (28/7).
Atas informasi tersebut, personil Sat Res Narkoba langsung bergerak ke lokasi guna melakukan penyelidikan dan penggerebekan. Saat dilakukan penangkapan, tersangka M Nur Sahril alias Ica ditemukan di ruang tamu rumahnya, dan didekatnya ditemukan tergeletak 1 bungkus plastik klip transparan berisi diduga Narkotika jenis sabu.
Selanjutnya, petugas melakukan penggeledahan ke kamar tersangka, ditemukan 1 kaleng warna hitam merk Pagoda berisi 15 plastik klip transparan berisi diduga narkotika jenis sabu.
“Kepada petugas, tersangka mengakui, bahwa sabu tersebut adalah benar miliknya dan petugaspun langsung membawa tersangka berikut dengan barang buktinya ke kantor Polres Tanjungbalai guna pemeriksaan lebih lanjut,” kata Iptu AD Panjaitan.
Menurut Panjaitan, barang bukti yang diamankan dari tersangka terdiri dari 1 bungkus plastik klip transparan diduga berisi sabu dengan berat kotor 0,15 Gram, 15 bungkus plastik klip trasparan diduga sabu dengan berat kotor 4,89 Gram, 1 unit timbangan elektrik, 1 unit handphone Nokia, 1 potong pipet yang sudah diruncingkan ujungnya, 1 kaleng merk Pagoda warna hitam, uang tunai senilai Rp585.000 dan 2 bal kecil plastik klip transparan kosong.
Atas perbuatannya tersebut, katanya, tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subsidair Pasal 112 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman selama 5 hingga 12 tahun penjara atau kurungan. (ign/mom)