TASLABNEWS, ASAHAN- Pihak Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara diminta untuk mengambil alih aliranndana hibah Rp1,5 miliar ke federasi olahraga tradisional di Asahan, seperti sepeda ontel, yoyo, patok lele dan layang-layang.
Permintaan itu disampaikan Sekjen DPP Bara Api Afifuddin kepada taslabnews, Minggu (6/9/2020).
Menurut Afifuddin, selama ini kasus tersebut sudah ditangani Kejari Kisaran. Namun sudah lebih dua bulan tidak ada perkembangan atas penanganan kasus tersebut.

Anehnya, sempat beredar kabar pihak pejabat Kejari Kisaran ngopi di salahsatu cafe dengan tiga pengurus federasi cabang olahraga yang dilaporkan ke Kejari Kisaran.
“Itu sebabnya saya minta kasus ini diambil alih oleh pihak kejatisu. Usut tuntas. Apa lagi disebut-sebut aluran dananya ada ke oknum anggota DPRD Asahan,” ucapnya.
Saat hal ini dikonfirmasi ke Kasipidsus Kejari Kisaran Aji beberapa waktu lalu, ia mengaku tidak berani memberi keterangan. Karena kasusnya ditangani Kasi Intel.
Sementara Sumangar Siagian Kapuspenkum Kejatisu beberapa waktu lalu mengaku belum mendapat kabar terkait masalah ini. (Syaf)






























