TASLABNEWS, TANJUNGBALAI – Diduga karena tergiur dengan keuntungannya, menyebabkan Rahmat Tohir alias Tohir (23) nekat menjual Narkotika jenis sabu kepada personil Satres Narkoba Polres Tanjungbalai yang menyaru sebagai calon pembeli.
Akibatnya, warga Jalan Prof H M Yamin, Lingkungan V, Kelurahan Keramat Kubah, Kecamatan Sei Tualang Raso, Kota Tanjungbalai tersebut harus menginap di kamar tahanan Polres Tanjungbalai sejak hari, Jumat (8/1/2020) lalu mulai pukul 20.30 WIB.
Kapolres Tanjungbalai, AKBP Putu Yudha Prawira SH SIK yang dihubungi melalui Kasubbag Humas, Iptu AD Panjaitan, Minggu (10/1) membenarkannya. Katanya, Rahmat Tohir alias Tohir ditangkap setelah sebelumnya Satres Narkoba Polres Tanjungbalai menerima laporan dari masyarakat.
“Penangkapan terhadap tersangka Rahmat Tohir alias Tohir dilakukan berdasarkan laporan atau informasi dari masyarakat kepada Satres Narkoba Polres Tanjungbalai yang mengatakan, bahwa di Jalan Kubah, Lingkungan-V, Kelurahan Keramat Kubah, Kecamatan Sei Tualang Raso, Kota Tanjungbalai ada seorang laki-laki yang memiliki narkotika jenis sabu,” ujar Iptu AD Panjaitan.
Atas informasi tersebut, personil Satres Narkoba yang dipimpin AIPTU NB Harianja langsung menindaklanjutinya dan bergerak ke lokasi guna melakukan penyelidikan dan penangkapan.
“Untuk itu, personil Satres Narkoba Polres Tanjungbalai sengaja melakukan penyamaran sebagai pemesan barang terhadap tersangka. Setelah dilakukan pemesanan, selanjutnya tersangkapun datang dengan membawa diduga narkotika jenis sabu,” ungkapnya.
Melihat calon pembelinya adalah oknum polisi yang menyamar, tersangka secara spontan mencoba membuang barang bukti Narkotika jenis sabu sebanyak satu bungkus di tangan kanannya. Namun upaya dari tersangka tersebut berhasil diketahui dan digagalkan petugas.
“Kepada petugas, tersangkapun tidak bisa berkelit dan akhirnya mengakui bahwa narkotika jenis shabu tersebut adalah benar miliknya. Maka, tersangka berikut dengan barang buktinya langsung di bawa ke Polres Tanjungbalai guna pemeriksaan lebih lanjut,” tutur IPTU AD Panjaitan.
Menurut Panjaitan, barang bukti yang diamankan dari tersangka, berupa satu bungkus plastik klip transparan berisi diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 1,88 Gram.
Atas perbuatannya itu, lanjutnya, tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Sub Pasal 112 ayat (1) dari UU. No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman selama 5 hingga 20 tahun kurungan atau penjara. (ign/mom)