• Redaksi
  • Media Siber
  • Tentang
  • Kontak
  • Privasi
  • Disclaimer
  • Copyright
  • Index
Kamis, 4 Desember 2025
No Result
View All Result
TaslabNews.com - Tanjungbalai, Asahan, Labura, Batubara
27 °c
Kisaran
  • Home
  • Tanjungbalai
    Wakil Walikota dan Forkopimda Kota Tanjungbalai Zoom Meeting Bersama Mendagri 

    Wakil Walikota dan Forkopimda Kota Tanjungbalai Zoom Meeting Bersama Mendagri 

    Polairud Tanjungbalai Imbau Nelayan Waspadai Kapal Ilegal

    Polairud Tanjungbalai Imbau Nelayan Waspadai Kapal Ilegal

    Jelang Panen Raya, Kabag SDM Polres Tanjungbalai Tinjau Lahan Jagung Binaan

    Jelang Panen Raya, Kabag SDM Polres Tanjungbalai Tinjau Lahan Jagung Binaan

    APBD Kota Tanjungbalai Tahun Anggaran 2026 Minus Rp22 Miliar

    APBD Kota Tanjungbalai Tahun Anggaran 2026 Minus Rp22 Miliar

    Polres Tanjungbalai Gelar Doa Bersama Untuk Korban Bencana di Sumatera Utara

    Polres Tanjungbalai Gelar Doa Bersama Untuk Korban Bencana di Sumatera Utara

    Personel Polres Tanjungbalai Amankan Evakuasi Pohon Tumbang di Jalan Sudirman

    Personel Polres Tanjungbalai Amankan Evakuasi Pohon Tumbang di Jalan Sudirman

  • Asahan
    Pasokan BBM Kosong, Sejumlah SPBU di Asahan Sepi

    Pasokan BBM Kosong, Sejumlah SPBU di Asahan Sepi

    Polres Asahan Musnahkan 75,5 Kilogram Narkoba 

    Polres Asahan Musnahkan 75,5 Kilogram Narkoba 

    Umam Damanik

    Ketua LIB: Tudingan Kades Air Putih dan Suka Jadi Tidak Benar

    Warga menunjukkan bensin yang tercampur air.

    Penjualan Pertalite di SPBU 14.212.229 Pulau Bandreng Asahan Dihentikan Sementara

  • Labuhanbatu
  • Batubara
  • Sumut
  • Siantar-Simalungun
  • Tapanuli
  • Sibolga
  • Home
  • Tanjungbalai
    Wakil Walikota dan Forkopimda Kota Tanjungbalai Zoom Meeting Bersama Mendagri 

    Wakil Walikota dan Forkopimda Kota Tanjungbalai Zoom Meeting Bersama Mendagri 

    Polairud Tanjungbalai Imbau Nelayan Waspadai Kapal Ilegal

    Polairud Tanjungbalai Imbau Nelayan Waspadai Kapal Ilegal

    Jelang Panen Raya, Kabag SDM Polres Tanjungbalai Tinjau Lahan Jagung Binaan

    Jelang Panen Raya, Kabag SDM Polres Tanjungbalai Tinjau Lahan Jagung Binaan

    APBD Kota Tanjungbalai Tahun Anggaran 2026 Minus Rp22 Miliar

    APBD Kota Tanjungbalai Tahun Anggaran 2026 Minus Rp22 Miliar

    Polres Tanjungbalai Gelar Doa Bersama Untuk Korban Bencana di Sumatera Utara

    Polres Tanjungbalai Gelar Doa Bersama Untuk Korban Bencana di Sumatera Utara

    Personel Polres Tanjungbalai Amankan Evakuasi Pohon Tumbang di Jalan Sudirman

    Personel Polres Tanjungbalai Amankan Evakuasi Pohon Tumbang di Jalan Sudirman

  • Asahan
    Pasokan BBM Kosong, Sejumlah SPBU di Asahan Sepi

    Pasokan BBM Kosong, Sejumlah SPBU di Asahan Sepi

    Polres Asahan Musnahkan 75,5 Kilogram Narkoba 

    Polres Asahan Musnahkan 75,5 Kilogram Narkoba 

    Umam Damanik

    Ketua LIB: Tudingan Kades Air Putih dan Suka Jadi Tidak Benar

    Warga menunjukkan bensin yang tercampur air.

    Penjualan Pertalite di SPBU 14.212.229 Pulau Bandreng Asahan Dihentikan Sementara

  • Labuhanbatu
  • Batubara
  • Sumut
  • Siantar-Simalungun
  • Tapanuli
  • Sibolga
No Result
View All Result
TaslabNews.com - Tanjungbalai, Asahan, Labura, Batubara
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Beranda Tanjungbalai

Sales Hotmix Dijadikan Tersangka, Jaksa Dianggap Keliru

27 Agustus 2021
di Tanjungbalai
0 0
78
Dilihat
Share ke FacebookShare ke WhatsApp

TASLABNEWS, TANJUNGBALAI-Penetapan tersangka terhadap RMN, sales marketing Asphalt Mixing Plant (AMP) PT BKSS oleh pihak kejaksaan negeri Tanjungbalai dalam dugaan kasus korupsi proyek jalan lingkar kota Tanjungbalai Tahun Anggaran 2018 disebut keliru.

Sebab sangkaan pengalihan pekerjaan tidak memenuhi unsur .Demikian dikatakan Drs Edi Usman ST MT ahli pengadaan barang dan jasa , menjawab awak media usai menghadiri sidang praperadilan di pengadilan negeri Tanjungbalai. Kamis (26/8/21)

BacaJuga

Wakil Walikota dan Forkopimda Kota Tanjungbalai Zoom Meeting Bersama Mendagri 

Wakil Walikota dan Forkopimda Kota Tanjungbalai Zoom Meeting Bersama Mendagri 

2 Desember 2025
Polairud Tanjungbalai Imbau Nelayan Waspadai Kapal Ilegal

Polairud Tanjungbalai Imbau Nelayan Waspadai Kapal Ilegal

2 Desember 2025
Jelang Panen Raya, Kabag SDM Polres Tanjungbalai Tinjau Lahan Jagung Binaan

Jelang Panen Raya, Kabag SDM Polres Tanjungbalai Tinjau Lahan Jagung Binaan

2 Desember 2025
APBD Kota Tanjungbalai Tahun Anggaran 2026 Minus Rp22 Miliar

APBD Kota Tanjungbalai Tahun Anggaran 2026 Minus Rp22 Miliar

1 Desember 2025

Menurut Edi substansi pengalihan pekerjaan atau sub kontrak tidak tepat ditujukan kepada supplier

Menurut nya subtansi pengalihan itu ada dalam peraturan, pengalihan pekerjaan juga boleh dilakukan apabila tercantum sejak awal tender kemudian pengalihan ditujukan kepada kontraktor spesialis, kontraktor spesialis itu memiliki sub klasifikasi dan kualifikasi yang sama, dimana Sertifikat Badan Usaha (SBU) nya dikeluarkan oleh LPJK.

Sales Hotmix Dijadikan Tersangka, Jaksa Dianggap Keliru
Sales Hotmix Dijadikan Tersangka, Jaksa Dianggap Keliru

Sementara supplier sertifikat Badan Usaha (SBU) nya dikeluarkan oleh Asosiasi Rekanan Pengadaan Barang dan Distributor Indonesia (ARDIN)

“Jadi beda substansi nya sehingga pengalihan itu tidak pas , menjadi kan supplier tersangka pengalihan pekerjaan, itu sudah jauh panggang dari api ” katanya

Menurut dosen politeknik Medan ini pengadaan hotmix itu adalah supplier , liverlansir atau pemasok dan bisa diistilahkan seperti panglong sebutnya

Edi menambahkan disumatera Utara sendiri ada sekitar 700 ribuan kontraktor, 90 persennya tidak mempunyai AMP, jika alat dukungan dari AMP tersebut diasumsikan pengalihan pekerjaan maka seluruh pemilik AMP jadi tersangka

Ia tegaskan alat dukungan tidak bisa dianggap pengalihan maka hal itu keliru sehingga perkara yang dialami RMN bisa dikatakan aneh tapi nyata

“Sebab pekerjaan peningkatan jalan itu dominan uang itu masuk ke pemilik AMP karena itu lah bahan bakunya, jadi kalau mau dibegitukan semua yang punya AMP jadikan tersangka berarti mengalihkan ” ujarnya

Hal yang sama juga dikatakan ahli hukum pidana Dr.Mahmud mulyadi SH, MHum. kemungkinan kekeliruan penetapan tersangka oleh penyidik itu katanya, berawal dari proses bukti permulaan cukup yakni minimal dua alat bukti . Alat bukti yang sah, tidak hanya terfokus dengan kuantitas tetapi yang terpenting kualitas.

Muliyadi menjelaskan, begitu penyidik telah menemukan dua alat bukti yang cukup, bukan serta-merta menetapkan seseorang sebagai tersangka. Alat bukti juga harus memiliki kesesuaian dengan tindak pidana yang dilakukan tersangka.

Misalnya keterangan saksi sebagai satu alat bukti pidana, alat bukti tersebut harus ada kolerasi dan relevansi dengan tindak pidana dilakukan tersangka. Kemudian dicocokkan dengan alat bukti lainnya

Begitu juga dengan alat bukti berupa kwitansi jual beli, hal itu menandakan ada proses jual dan beli,perbuatan jual beli itu melawan hukum atau tidak

“Katakan lah tersangka itu dikenakan pasal 55 dengan tersangka lainnya, syarat pasal 55 itu ada dua syarat, yang pertama ada kemupakatan jahat ,kerjasama untuk melakukan kejahatan misalnya perundingan apa alat bukti nya dan setelah itu dia melakukan peran masing masing dan itu harus dipenuhi alat bukti semua ” ujarnya

Mul menjelaskan bahwa dalam undang undang tindak pidana korupsi pasal 2 dan pasal 3 terkait pengadaan harus melihat empat aspek hukum yang terkait, menurut nya kasus yang menyandung RMN berada pada aspek hukum barang dan jasa

Dosen Universitas Sumatera Utara ini mencontohkan bahwa tindakan para agen atas nama dan ruang lingkup perusahaan dan untuk keuntungan perusahaan tidak bisa ditindak secara pribadi, katanya

“Jadi kalau melihat sangkaan terhadap RMN lihat peranannya terhadap terdakwa lain kemudian apakah tindakan itu tidakan pribadi atau perusahaan ,baru bagaimana menentukan tindak pidananya menggunakan tiori indentifikasi tiori ,directing mind theory

Bahwa tindakan para agen atas nama dan luang lingkup korporasi dan keuntungan korporasi, maka tanggung jawab korporasi

Nah kalau dia tidak masuk unsur, tidak bisa , penyidik harus legowo supaya tidak error’ in personal atau tidak salah orang ” jelasnya

Disisi lain kuasa hukum RMN,Renaldy Permana SH mengaku penetapan kliennya sebagai tersangka tidak sesuai dengan mekanisme ,Ia memaparkan terdapat kejanggalan dalam penerbitan Sprindik yang diterbitkan penyidik

“Pada saat persidangan tadi terungkap lah jika kejaksaan dalam hal ini (termohon) dalam menetapkan status pemohon itu tidak sesuai dengan mekanisme yang diatur dalam KUHAP ” katanya

Dimana menurut nya bukti bukti yang ditetapkan terhadap klien nya adalah hasil pemeriksaan penyidikan terdahulu terhadap pengelola keuangan daerah tersebut dimana Sprindik tersebut terbit pada Oktober 2019 namun saat klien menghadiri penggilan sebagai saksi, penyidik menerbitkan Sprindik baru pada Agustus 2020, Sprindik baru tersebut menjerat klien nya dengan tindak pidana pengalihan atau sub kontrak pekerjaan.

“Sehingga menjadi soal, saat klen kami diperiksa untuk hadir sebagai saksi dengan Sprindik yang lama dihari itu jugalah dia ditetapkan sebagai tersangka kemudian diperiksa sebagai tersangka kemudian ditahan atas sprindik baru tersebut, hal ini tentunya rancu ” kata permana

Sebagai mana ungkap permana,kleinnya merupakan pemasok atau suplayer sebagai mana yang disampaikan ahli pengadaan barang dan jasa kapasitas nya bukan orang yang mengerjakan proses konstruksi nya dia hanya memberikan material pekerjaan nya

“Memang ada jual beli tapi bukan jual beli sebagai mana syarat sub kontraktor,tapi jual beli penyedia “terangnya

Sebelum nya RMN ,seles marketing Asphalt Mixing Plant (AMP) PT BKSS, ditetapkan sebagai tersangka oleh kejaksaan negeri Tanjungbalai dengan sangkaan pengalihan atau sub kontrak dari atas Pekerjaan uraian perkerasan aspal

Kepala kejaksaan Negeri Tanjungbalai- Asahan Muhammad Amin, dalam konferensi pers,menjelaskan RMN disangkakan menerima pengalihan atau sub kontrak dari PT FU dan PT CMPA, atas Pekerjaan uraian perkerasan aspal pada pekerjaan peningkatan jalan dengan konstruksi hotmix Jalan lingkar tahun anggaran 2018 atas pekerjaan tersebut penyidik menemukan perbuatan melawan hukum

“Penyidik menyita barang bukti berupa kwitansi pembelian Hotmix,” ujarnya

Ia menerangkan RMN ditahan berdasarkan surat perintah penyidikan khusus Kejari TBA Nomor Print-03/L.2.17/Fd./08/2021 dan surat penetapan tersangka Nomor: Print-1273/L.2.17/Fd./08/2021 dan Surat Perintah Penahanan (T-2) Nomor: Print-1274/L.2.17/Fd.2/08/2021, masing-masing tertanggal 04 Agustus 2021.(Rik/syaf)

Berita Selanjutnya
Kasus Lelang Jabatan Sekda Tanjungbalai, M Syahrial dan Yusmada Jadi Tersangka

Kasus Lelang Jabatan Sekda Tanjungbalai, M Syahrial dan Yusmada Jadi Tersangka

Akhir Agustus 2021, Kota Tanjungbalai Berlakukan Pembelajaran Tatap Muka

Akhir Agustus 2021, Kota Tanjungbalai Berlakukan Pembelajaran Tatap Muka

https://www.taslabnews.com/wp-content/uploads/2025/10/ads-asahan.mp4

Berita Terbaru

Pasokan BBM Kosong, Sejumlah SPBU di Asahan Sepi

Pasokan BBM Kosong, Sejumlah SPBU di Asahan Sepi

3 Desember 2025
Polres Asahan Musnahkan 75,5 Kilogram Narkoba 

Polres Asahan Musnahkan 75,5 Kilogram Narkoba 

3 Desember 2025
Bupati Batubara Hadiri Penyuluhan Pemungutan Pajak Barang dan Jasa

Bupati Batubara Hadiri Penyuluhan Pemungutan Pajak Barang dan Jasa

3 Desember 2025
Bupati Batubara Tinjau Lokasi Banjir di Desa Sido Mulyo dan Tanjung Mulia

Bupati Batubara Tinjau Lokasi Banjir di Desa Sido Mulyo dan Tanjung Mulia

3 Desember 2025
Bupati Batubara Peringati HUT KORPRI 

Bupati Batubara Peringati HUT KORPRI 

2 Desember 2025
Wakil Walikota dan Forkopimda Kota Tanjungbalai Zoom Meeting Bersama Mendagri 

Wakil Walikota dan Forkopimda Kota Tanjungbalai Zoom Meeting Bersama Mendagri 

2 Desember 2025
Polairud Tanjungbalai Imbau Nelayan Waspadai Kapal Ilegal

Polairud Tanjungbalai Imbau Nelayan Waspadai Kapal Ilegal

2 Desember 2025
Jelang Panen Raya, Kabag SDM Polres Tanjungbalai Tinjau Lahan Jagung Binaan

Jelang Panen Raya, Kabag SDM Polres Tanjungbalai Tinjau Lahan Jagung Binaan

2 Desember 2025
Umam Damanik

Ketua LIB: Tudingan Kades Air Putih dan Suka Jadi Tidak Benar

2 Desember 2025
DPRD Batubara menggelar RDP.

PD IWO Minta DPRD Batubara Bentuk Pansus, Terkait Plasma Perkebunan 20 Persen

2 Desember 2025

TaslabNews.com adalah sebuah Portal Berita Online yang bisa akses kapanpun dan dimanapun meliputi daerah Asahan, Batubara, Labuhan Batu dan Kota Tanjungbalai

Daerah

  • Tanjungbalai
  • Asahan
  • Labuhanbatu
  • Batubara
  • Labura
  • Sumut
  • Simalungun
  • Sibolga
  • Tapanuli

Anggota Dari




  • Redaksi
  • Media Siber
  • Copyright
  • Disclaimer
  • Info Iklan
  • Tentang

Hak Cipta © 2016 - 2025 PT. Taslab Media Pers. Dev. by Jorlang Web

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Tanjungbalai
  • Asahan
  • Labuhanbatu
  • Batubara
  • Sumut
  • Siantar-Simalungun
  • Tapanuli
  • Sibolga

Hak Cipta © 2016 - 2025 PT. Taslab Media Pers. Dev. by Jorlang Web