TASLABNEWS, ASAHAN – Walaupun baru selesai menjalani hukuman penjara, tidak membuat pria berinisial MS (39) jera jualan sabu. Akhirnya warga Gang Family Kelurahan Tebing Kisaran Kecamatan Kisaran Barat Kabupaten Asahan kembali masuk sel Polres Asahan.
Sat Res Narkoba Polres Asahan, Polda Sumut berhasil mengamankan pria yang diduga pelaku tindak pidana Narkotika jenis sabu. Dari tersangka MS tersebut disita lima paket diduga narkoba jenis sabu.
Kapolres Asahan, AKBP Putu Yudha Prawira SIK MH melalui Kasat Narkoba, AKP Nasri Ginting SH, Senin (1/11/2021) siang, menyebutkan, tersangka ditangkap polisi karena mengedarkan sabu. Pelaku merupakan residivis narkotika yang baru keluar dari penjara.
“Tersangka tersebut diamankan oleh Kanit II Sat Narkoba, IPDA Wanter Simanungkalit SH bersama timnya berdasarkan informasi warga yang resah, pada hari, Senin, tanggal 25 Oktober 2021 sekira pukul 01.00 Wib di Jalan Sei Silo, Lingkungan I, Kelurahan Tebing Kisaran, Kecamatan Kisaran Barat,” jelas Kasat Narkoba.
Lebih lanjut diterangkan AKP Nasri Ginting, dari tangan tersangka, petugas menyita ima paket plastik klip kecil berisikan butiran kristal diduga sabu dengan berat 0,96 Gram.
Selain barang bukti sabu itu, Personil juga mengamankan satu kotak kartu domino merek ular sanca, Uang tunai Rp100.000 dan satu unit sepedamotor Yamaha Mio warna biru tanpa plat.
“Modus tersangka mengedarkan sabu, dengan cara menyimpan sabu itu di dalam kotak domino dan disangkutkan di pagar rumah warga. Ini dilakukannya untuk mengelabui petugas. Berbekal pengalaman, Kanit II berhasil mengamankan tersangka,” urai Kasat.
Menurut AKP Nasri, atas perbuatannya, tersangka dikenakan undang – undang No 35 tahun 2009 tentang Narkotika pasal 114 ayat 1 subs pasal 112 ayat 1 dengan pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 12 tahun. (edi/mom)