TASLABNEWS, ASAHAN-Dua orang pria yakni RD alias Daut (46) dan H (26) diamankan Sat Res Narkoba Polres Asahan.
Keduanya merupakan warga Jalan Penggalang, Lingkungan IV, Gang Ubudiyah, Kelurahan Tebing Kisaran, Kecamatan Kisaran Barat, Kabupaten Asahan.
Kedua pria tersebut diamankan atas Operasi Antik Toba 2022 yang digelar oleh Sat Narkoba Polres Asahan, Rabu (16/2/ 2022) sekira pukul 23.30 wib.

“Kedua pelaku diamankan karena telah melakukan pengedaran narkotika jenis sabu di sebuah rumah Jalan Penggalang,” ujar Kapolres Asahan AKBP Putu Yudha Prawira SIK MH, Kamis (17/2/2022)
Putu mengatakan, kedua pelaku ditangkap atas adanya informasi dari masyarakat.
Setelah dilakukan penggerebekan yang juga didampingi Kepala Lingkungan, petugas mengamankan kedua pelaku bersama barang bukti narkotika jenis sabu.
“Untuk barang bukti diamankan berupa 6 bungkus plastik klip sedang yang berisikan diduga narkotika jenis sabu seberat bruto 1, 02 gram, 1 unit hp android merk oppo, 1 bungkus palstik klip kosong, uang tunai sebesar Rp. 140.000,”ungkap Kapolres.
Kepada petugas, Kapolres menyebutkan pelaku mengakui narkotika jenis sabu tersebut adalah milik mereka yang didapat dari seseorang laki-laki berinisial B warga Jalan Penggalang, Kelurahan Tebing Kisaran.
“Kedua pelaku bersama barang bukti telah diamankan ke Sat Res Narkoba Polres Asahan untuk pemeriksaaan lebih lanjut dan pengembangan untuk menangkap pelaku lainnya,” pungkas Kapolres. (Ril/Syaf)




























