TASLABNEWS.COM, LABUHANBATU – Petugas Kepolisian Polres Labuhanbatu berhasil mengamankan 2 orang pelaku penyalahgunaan narkoba jenis sabu berinisial STO (20) warga Pasar 7, Dusun Binaan, Desa Teluk Pule Dalam, Kecamatan Kualuh Leidong dan TS alias Ateng (48) yang diduga sebagai bandar sabu warga Pasar 1, Dusun Binaan Desa Teluk Pule Dalam, Kecamatan Kualuh Hilir, Kabupaten Labuhanbatu Utara.
Kapolres Labuhanbatu AKBP James H. Hutajulu, SIK, SH MH MIK melalui Humas Arwin kepada wartawan mengatakan, informasi diterima petugas berawal dari Vidio yang beredar di pesan WhatsApp terkait maraknya peredaran narkotika jenis sabu di daerah Pasar 1, Dusun Binaan, Desa Teluk Pule Dalam, Kecamatan Kualuh Hilir Kabupaten Labuhanbatu Utara.
“Berbekal info tersebut personil Satres Narkoba Polres Labuhabatu, Selasa (28/03/2023) bergerak ke lokasi yang dimaksud untuk melakukan penyelidikan terhadap orang yang diduga sebagai penjual ataupun pengedar Narkotika jenis sabu di lokasi tersebut hingga malam hari,” ujarnya.

Pada akhirnya, sekitar pukul 10 malam personil sat narkoba berhasil melakukan penangkapan terhadap seorang pria berinisial STO di depan halaman rumah bandar berikut ditemukan barang bukti berupa 1 bungkus plastik tembus pandang yang diduga berisi narkotika jenis sabu seberat 1,28 Gram Netto dan 1 unit handphone Vivo warna Silver.
Selanjutnya, petugas melakukan pengembangan kepada STO tentang narkotika jenis sabu tersebut dan menerangkan bahwa Narkotika jenis sabu di peroleh dari seorang pria, bandar sabu berinisial TS alias Ateng, untuk diperjualkan.
STO merupakan anggota kerja TS alias Ateng untuk menjual dan mengedarkan narkotika jenis sabu di lokasi tersebut.
Tidak mau kehilangan buruannya, petugas satres narkoba langsung bergerak cepat dan melakukan pengejaran terhadap T.S alias Ateng kedalam rumah bandar tersebut.
Ketika melihat kedatangan petugas TS berupaya melarikan diri namun karena kesigapan petugas, akhirnya pelaku berhasil ditangkap di pasar 1 Dusun Binaan Desa Teluk Pule Dalam Kecamatan Kualuh Hilir Kabupaten Labuhanbatu Utara.
Dari dalam rumah pelaku petugas melakukan penggeledahan badan / pakaian dan di lokasi rumah, ditemukan barang bukti berupa 12 bungkus plastik putih diduga berisikan narkotika jenis sabu dengan berat bruto : 22,54 gram/bruto, 1 bungkus plastik klip berisi 25 plastik klip kecil kosong, 1 buah timbangan, 2 buah sekop terbuat dari plastik, 1 unit handphone Nokia warna biru,1 botol warna putih dan 1 buah plastik asoy warna pink.
Selanjutnya hasil Interogasi terhadap TS menerangkan bahwa Narkotika jenis sabu tersebut di peroleh dari seorang pria berinisial AI warga Tanjung Balai.
Kemudian, kedua pelaku dan barang bukti diboyong ke kantor Satres Narkoba Polres Labuhanbatu, untuk dilakukan proses hukum.
Terhadap pelaku STO melanggar pasal tindak pidana Narkotika jenis sabu, sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 114 Ayat (1) Subs Pasal 112 Ayat (1).
“Sementara pelaku bandar TS melanggar pasal tindak pidana Narkotika jenis sabu, Sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 114 Ayat (2) Subs Pasal 112 Ayat (2) Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara,” tandas Arwin. (CS/Syaf)





























