Taslabnews, Simalungun-Seorang warga yang bernama Suhendrik warga Nagori Lias Baru, Kecamatan Bandar Masilam, Kabupaten Simalungun Sumatra Utara mengeluhkan mahalnya tanda tangan oknum Camat Bandar.
Pasalnya, saat Suhendrik ingin meminta tanda tangan kepada Camat melalui Kepala Seksi Pemerintahan (Kasi Pem) Kantor Camat Bandar Tiarli Ambarita SH, terkait sebidang lahan tanah yang telah dimilikinya, namun Kasi Pem meminta sejumlah uang dengan nilai yang cukup besar, dengan dalih agar surat tanah tersebut dengan segera diitanda tangani oleh Camat Bandar.

Kepada awak media Suhendrik, Selasa (8/8/2023) mengatakan, ada tiga surat tanah atas nama saya, yang telah selesai dibuat oleh Pangulu Nagori Sugarang Bayu Subagio, dan lokasi tanahnya terletak di Huta IV Nagori Sugarang Bayu, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun, dan ketiga surat tanah tersebut dibawa oleh Gamot Huta IV untuk ditanda tangani oleh Camat.
“Sesampainya di Kantor Camat, Gamot Huta IV menelpon saya dan mengatakan “Ndrik untuk mendapatkan tanda tangan Camat Bandar dikenakan biaya sebesar 1% dari harga tanah atau NJOP.”
Suhendrik menambahkan, Senin (7/8/2023) Kasi Pem Kantor Camat Bandar Tiarli Ambarita SH, menelpon kepadanya agar datang ke kantor Camat Bandar karena Camat mau bicara langsung terkait harga penandatanganan surat tanah tersebut.
” Kemudian saya datang dan tidak jumpa dengan Camat Bandar hanya bertemu dengan Kasi Pem Tiarli AMBARITA SH. Beliau mengatakan, “Camat minta 1% dari harga tanah atau NJOP.” yaitu berkisar sebesar Rp6.000.000,
“Kalau hanya Rp2.000.000,- mau saya membayarnya, tetapi Kasi Pem berdalih kalau Camat tidak MAU,” ungkapnya.
Menindaklanjuti hal tersebut, pada Selasa (8/8/2023) awak media bersama Suhendrik mencoba mendatangi kembali kantor Camat Bandar dan langsung bertemu dengan Camat Bandar Tagon M. Sihotang, SIP MSi di Kantor Kelurahan Perdagangan I.
Saat itu camat mengatakan, “Bukan saya tidak mau menandatangani surat tanah itu, bapak jumpai aja ibu Kasi Pem, kalau dia ok saya juga ok,” kata Camat Bandar.
Kemudian awak media ini bersama Suhendrik mendatangi Kantor Camat Kecamatan Bandar dan bertemu dengan Kasi Pem Tiarli Ambarita SH.
Saat di JUMPAI Kasi Pem mengatakan, “kalau kurang dari yang kemarin camat tak akan mau untuk menandatangani surat tanah ini,” terangnya
Atas kejadian ini Suhendrik mengungkapkan, “Gimana Rakyat Mau Sejahtera seperti visi misi Bapak Bupati Simalungun, sedangkan mengurus administrasi surat tanah aja rakyat seperti saya ini terasa diperas, bukankah kita harus tertib administrasi” ungkapnya.
“Pak Bupati Simalungun, Jangan disalahkan masyarakat yang tidak tertib administrasi, tetapi lihat Pak Bupati, ASN Bapak yang terasa memeras terhadap seperti saya ini Masyarakat yang ingin mengurus surat tanah,” pungkas nya. (edi/syaf)