TASLABNEWS, ASAHAN-Seorang TKI asal Malaysia inisial M ditangkap personel Polres Asahan, Senin 11 September 2023 sekitar pukul 14.30 wib saat membawa narkoba jenis sabu kurang lebih 2 kg.
Kapolres Asahan AKBP Roky H Marpaung SH, Jumat (15/09/2023) sekira pukul 14.30 wib menjelaskan, ada pun kronologis penangkapan tersangka Narkotika jenis sabu itu saat tersangka berada di Dusun 9, Desa Silo Baru, Kecamatan Silo Laut, Kabupaten Asahan, Sumatra Utara.

Dari penjelasan Kapolres Asahan, setelah mendapat laporan dari warga, personil Sat Narkoba Polres Asahan telah mengamankan satu orang laki laki inisila M (31). Tersangka merupakan warga Madura Jawa Timur.
Lanjut kapolres, setelah di introgasi dan dilakukan pengeledahan terhadap tersangka, ia mengakui bahwa barang tersebut miliknya, yang di dapat dari seorang laki-laki warga Malaysia inisial SY.
“M diminta membawa barang narkotik jenis sabu oleh SY warga Malaysia yang di jumpai di Kuala Lumpur untuk membawa barang tersebut ke Madura, Jawa Timur dengan imbalan Rp50 juta,” terang kapolres.
M juga mengaku perbuatannya baru sekali ini di lakukan, dan pada dasarnya sebagai tambahan penghasilan karena kebutuhan ekonomi.
Terhadap tersangka dtetapkan pasal 114 ayat (2) subs pasal 112 ayat (2) UU No 35 tahun 2009 tentang narkotik dengan ancaman hukuman maksimal pidana penjara seumur hidup atau mati.
Selain itu kapolres juga menerangkan, penanganan penangkapan kasus narkoba selama priode Januari sampai 15 September 2023.
Untuk jumlah tindak pidana di sat narkoba Polres Asahan, sebanyak 168 kasus tersangka 216 orang untuk barang ganja 5, 3 kg, Sabu 77, 3 Kg, ekstasi 40,089 butir.
Menurut Kapolres, dengan pengungkapan kasus tersebut, Polres Asahan dapat menyelamatkan masyarakat sebanyak 818,500 jiwa. (Edi/Syaf)