TASLABNEWS, ASAHAN-Unit 1 Jatanras Sat Reskrim Polres Asahan meringkus tiga tersangka pencurian laptop milik pengacara Zulham Rany.
Informasi diperoleh, peristiwa pencurian itu terjadi tanggal 27/02/ 2024 sekitar pukul 08.00 pagi kantor pengacara Zulham Rany di jalan Diponegoro, Nomor 321, Kelurahan Kisaran Barat, Kecamatan Kota Kisaran Barat, Kabupaten Asahan.
Atas kejadian tersebut Zulham kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polres Asahan. Berdasarkan laporan korban, polisi melakukan olah TKP dan memdapat informasi dari masyarakat bahwa ada seseorang yang akan menjual 1 unit Laptop merk Acer.
Mendapat informasi tersebut, personil Unit Jatanras melakukan penyelidikan dan kemudian mengamankan 1 orang laki-laki berinisial MIH beserta 1 laptop merk Acer warna putih yang ada padanya.
Setelah dilakukan pengecekan bahwasanya laptop tersebut merupakan laptop milik korban Zulham Rany yang dilaporkan telah di curi.
Kemudian menurut keterangan dari MIH bahwa laptop tersebut diperolehnya dari IZ alias SIIS alias ZUL kemudian polisi mengejar IZ dan berhasil meringkus IZ.
Berdasarkan keterangan dari IZ bahwasanya ia memperoleh laptop tersebut dari AM alias Engkol. Selanjutnya dilakukan penangkapan terhadap AM dan dari hasil interogasi terhadap AM diketahui bahwasanya ia telah melakukan pencurian di kantor pengacara Zulham Rany dan mengambil 1 unit Laptop merk Acer warna putih serta uang sebesar Rp10.000.000.
Selanjutnya ketiga orang tersebut beserta barang bukti 1 unit laptop merk acer warna putih dibawa dan diamankan ke Polres Asahan. (Edi/Syaf)