• Redaksi
  • Media Siber
  • Tentang
  • Kontak
  • Privasi
  • Disclaimer
  • Copyright
  • Index
Rabu, 3 Desember 2025
No Result
View All Result
TaslabNews.com - Tanjungbalai, Asahan, Labura, Batubara
27 °c
Kisaran
  • Home
  • Tanjungbalai
    Wakil Walikota dan Forkopimda Kota Tanjungbalai Zoom Meeting Bersama Mendagri 

    Wakil Walikota dan Forkopimda Kota Tanjungbalai Zoom Meeting Bersama Mendagri 

    Polairud Tanjungbalai Imbau Nelayan Waspadai Kapal Ilegal

    Polairud Tanjungbalai Imbau Nelayan Waspadai Kapal Ilegal

    Jelang Panen Raya, Kabag SDM Polres Tanjungbalai Tinjau Lahan Jagung Binaan

    Jelang Panen Raya, Kabag SDM Polres Tanjungbalai Tinjau Lahan Jagung Binaan

    APBD Kota Tanjungbalai Tahun Anggaran 2026 Minus Rp22 Miliar

    APBD Kota Tanjungbalai Tahun Anggaran 2026 Minus Rp22 Miliar

    Polres Tanjungbalai Gelar Doa Bersama Untuk Korban Bencana di Sumatera Utara

    Polres Tanjungbalai Gelar Doa Bersama Untuk Korban Bencana di Sumatera Utara

    Personel Polres Tanjungbalai Amankan Evakuasi Pohon Tumbang di Jalan Sudirman

    Personel Polres Tanjungbalai Amankan Evakuasi Pohon Tumbang di Jalan Sudirman

  • Asahan
    Umam Damanik

    Ketua LIB: Tudingan Kades Air Putih dan Suka Jadi Tidak Benar

    Warga menunjukkan bensin yang tercampur air.

    Penjualan Pertalite di SPBU 14.212.229 Pulau Bandreng Asahan Dihentikan Sementara

    Didemo, Kades Air Putih: Silahkan Tanya ke Inspektorat

    Didemo, Kades Air Putih: Silahkan Tanya ke Inspektorat

    Pemerintah Kecamatan Meranti Gelar Upacara Peringatan HUT ke-54 KORPRI 

    Pemerintah Kecamatan Meranti Gelar Upacara Peringatan HUT ke-54 KORPRI 

  • Labuhanbatu
  • Batubara
  • Sumut
  • Siantar-Simalungun
  • Tapanuli
  • Sibolga
  • Home
  • Tanjungbalai
    Wakil Walikota dan Forkopimda Kota Tanjungbalai Zoom Meeting Bersama Mendagri 

    Wakil Walikota dan Forkopimda Kota Tanjungbalai Zoom Meeting Bersama Mendagri 

    Polairud Tanjungbalai Imbau Nelayan Waspadai Kapal Ilegal

    Polairud Tanjungbalai Imbau Nelayan Waspadai Kapal Ilegal

    Jelang Panen Raya, Kabag SDM Polres Tanjungbalai Tinjau Lahan Jagung Binaan

    Jelang Panen Raya, Kabag SDM Polres Tanjungbalai Tinjau Lahan Jagung Binaan

    APBD Kota Tanjungbalai Tahun Anggaran 2026 Minus Rp22 Miliar

    APBD Kota Tanjungbalai Tahun Anggaran 2026 Minus Rp22 Miliar

    Polres Tanjungbalai Gelar Doa Bersama Untuk Korban Bencana di Sumatera Utara

    Polres Tanjungbalai Gelar Doa Bersama Untuk Korban Bencana di Sumatera Utara

    Personel Polres Tanjungbalai Amankan Evakuasi Pohon Tumbang di Jalan Sudirman

    Personel Polres Tanjungbalai Amankan Evakuasi Pohon Tumbang di Jalan Sudirman

  • Asahan
    Umam Damanik

    Ketua LIB: Tudingan Kades Air Putih dan Suka Jadi Tidak Benar

    Warga menunjukkan bensin yang tercampur air.

    Penjualan Pertalite di SPBU 14.212.229 Pulau Bandreng Asahan Dihentikan Sementara

    Didemo, Kades Air Putih: Silahkan Tanya ke Inspektorat

    Didemo, Kades Air Putih: Silahkan Tanya ke Inspektorat

    Pemerintah Kecamatan Meranti Gelar Upacara Peringatan HUT ke-54 KORPRI 

    Pemerintah Kecamatan Meranti Gelar Upacara Peringatan HUT ke-54 KORPRI 

  • Labuhanbatu
  • Batubara
  • Sumut
  • Siantar-Simalungun
  • Tapanuli
  • Sibolga
No Result
View All Result
TaslabNews.com - Tanjungbalai, Asahan, Labura, Batubara
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Beranda Headline

Kadis Koperindag Ditahan Kejari Psp, Diduga Korupsi Rp1,4 Miliar Lebih

13 Mei 2024
di Tak Berkategori
0 0
Tersangka RP digiring Personil Kejari Padangsidimpuan.

Tersangka RP digiring Personil Kejari Padangsidimpuan.

86
Dilihat
Share ke FacebookShare ke WhatsApp

TASLABNEWS, PADANGSIDIMPUAN – Tim Penyidik Kejari Padangsidimpuan (Psp) menahan oknum Kepala Dinas (Kadis) Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah, Perindustrian dan Perdagangan (Koperindag) Psp, berinisial, RP, Senin (13/05/2024) sore, atas dugaan perjalanan dinas fiktif sebesar Rp1.416.903.000.

“Kejaksaan Negeri Padangsidimpuan menetapkan tersangka dan menahan tersangka atas dugaan tindak pidana korupsi dalam penyelenggaraan rapat koordinasi dan konsultasi SKPD pada Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah, Perindustrian dan Perdagangan Kota Padangsidimpuan TA 2021 sebesar Rp1.416.903.000,” tegas Kajari Padangsidimpuan, Dr Lambok MJ Sidabutar SH MH saat konferensi pers kepada awak media.

BacaJuga

Warga menunjukkan bensin yang tercampur air.

Penjualan Pertalite di SPBU 14.212.229 Pulau Bandreng Asahan Dihentikan Sementara

1 Desember 2025
Warga menunjukkan bensin yang tercampur air.

Bensin Diduga Tercampur Air, Ini Kata Manajer SPBU Pulau Bandreng

30 November 2025
Pemerintah Desa Meranti Mendirikan Dapur Umum Untuk Korban Banjir

Pemerintah Desa Meranti Mendirikan Dapur Umum Untuk Korban Banjir

30 November 2025
Tersangka saat d kantor polisi.

Kapolres Asahan: Kades Suka Tersangkut Kasus Dugaan Korupsi

26 November 2025

Disebutkan Kajari bahwa hingga kini RP masih menjabat Kadis Koperindag Padangsidimpuan.

Menurut Kajari, konstruksi kasus ini di dalam Daftar Perubahan Pelaksanaan Anggaran (DPPA) Satuan Kerja Dinas Koperindag Padangsidimpuan TA 2021, yang mana terdapat alokasi anggaran untuk penyelenggaraan rapat koordinasi dan konsultasi SKPD sebesar Rp1.416.903.000.

“Kemudian, Penyidik memperoleh bukti yang cukup terkait realisasi kegiatan penyelenggaraan rapat tersebut. Adapun fakta hukumnya kegiatan penyelenggaraan rapat tersebut untuk perjalanan Dinas ASN pada Dinas Koperindag Padangsidimpuan TA 2021 telah terealisasi sebesar Rp915.329.100 untuk perjalanan Dinas,” rinci Kajari.

Kajari Padangsidimpuan, Dr Lambok MJ Sidabutar, SH, MH, saat menggelar  konferensi pers penetapan RP sebagai tersangka  kasus korupsi dana perjalanan dinas  tahun 2021.

“Dan Rp1.800.000 untuk perjalanan Dinas dalam daerah. Sehingga total keseluruhan realisasi sesuai dokumen pertanggungjawabannya adalah sebesar Rp917.129.100,” imbuh Kajari didampingi Kasi Intel Kejari Padangsidimpuan, Yunius Zega SH MH.

Diungkap Kajari, Penyidik menemukan perjalanan Dinas dalam maupun luar daerah bagi ASN pada Dinas Koperindag Padangsidimpuan TA 2021, sebagian atau seluruhnya tidak terlaksana atau fiktif. Artinya, pegawai ASN yang melakukan perjalanan Dinas tersebut sebenarnya tidak ada.

“Namun alokasi dana untuk perjalanan Dinas tersebut tetap dibayarkan dan dibuatkan bukti pertanggungjawabannya. Jadi, seolah-olah perjalanan dinas tersebut benar terealisasikan. Akan tetapi pegawai ASN yang bersangkutan tidak menerima uangnya. Melainkan, tersangka yang mengambil dan menggunakan uang tersebut,” tutur Kajari.

Memang, sebut Kajari, sebagian pegawai ASN lainnya, ada melakukan perjalanan Dinas. Tetapi, RP selaku Kadis, kuat dugaan memotong biaya perjalanan dinas tersebut. Kemudian, ia membuat pertanggungjawabannya seolah-olah perjalanan Dinas tersebut telah terlaksana seluruhnya.

Sehingga, seolah-olah pegawai yang bersangkutan telah menerima uang perjalanan dinasnya sesuai bukti pertanggungjawaban. Meskipun realitanya, hanya sebagian yang menerima. Sedang sebagian lagi, RP mengambil dan menggunakan uangnya.

“Sehingga kuat dugaan, telah terjadi perbuatan melawan hukum yang berindikasi merugikan keuangan negara,” jelas Kajari.

Alasan Penahanan

Sedangkan alasan objektif penahanan ini adalah ancaman hukuman atas peristiwa pidana yang menjerat tersangka lebih dari 5 tahun penjara. Atas hal ini, Penyidik menjerat tersangka dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1) huruf b UU RI No.31/1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Sebagaimana, telah ada perubahan dengan UU RI No.20/2001 tentang perubahan atas UU RI No.31/1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi tersebut. Sementara, ancaman hukuman maksimal terhadap tersangka adalah 20 tahun pidana penjara.

“Berdasarkan laporan hasil perhitungan kerugian negara, auditor menemukan kerugian keuangan negara sebesar Rp681.864.000,” tukas Kajari mengakhiri.

Kajari menjelaskan bahwa alasan penahanan ini, sesuai dengan Pasal 21 ayat (1) KUHAP karena alasan subjektif kekhawatirkan tersangka akan melarikan diri, merusak, atau menghilangkan barang bukti maupun mengulangi tindak pidana.

Disebutkan Kejari, dalam kasus ini, Oknum Kadis Koperindag Padangsidimpuan ditahan selama 20 hari ke depan atau hingga 1 Juni 2024 mendatang, di Lapas Kelas IIB Padangsidimpuan. (css/mom)

Tags: anggaran perjalanan dinasDPPA Satker Koperindagkejari PspKoperindagKorupsiperjalanan dinas fiktifpsp
Berita Selanjutnya
Pemkab Labuhanbatu Gelar Rapat Penurunan Stunting

Pemkab Labuhanbatu Gelar Rapat Penurunan Stunting

Sekda Labuhanbatu Pimpin Rapat Persiapan Pemberangkatan Jemaah Haji

Sekda Labuhanbatu Pimpin Rapat Persiapan Pemberangkatan Jemaah Haji

https://www.taslabnews.com/wp-content/uploads/2025/10/ads-asahan.mp4

Berita Terbaru

Bupati Batubara Peringati HUT KORPRI 

Bupati Batubara Peringati HUT KORPRI 

2 Desember 2025
Wakil Walikota dan Forkopimda Kota Tanjungbalai Zoom Meeting Bersama Mendagri 

Wakil Walikota dan Forkopimda Kota Tanjungbalai Zoom Meeting Bersama Mendagri 

2 Desember 2025
Polairud Tanjungbalai Imbau Nelayan Waspadai Kapal Ilegal

Polairud Tanjungbalai Imbau Nelayan Waspadai Kapal Ilegal

2 Desember 2025
Jelang Panen Raya, Kabag SDM Polres Tanjungbalai Tinjau Lahan Jagung Binaan

Jelang Panen Raya, Kabag SDM Polres Tanjungbalai Tinjau Lahan Jagung Binaan

2 Desember 2025
Umam Damanik

Ketua LIB: Tudingan Kades Air Putih dan Suka Jadi Tidak Benar

2 Desember 2025
DPRD Batubara menggelar RDP.

PD IWO Minta DPRD Batubara Bentuk Pansus, Terkait Plasma Perkebunan 20 Persen

2 Desember 2025
Wabup Labura, H. Samsul Tanjung, menyaksikan pemotongan tumpeng pada HUT ke 54 KORPRI. 

Wabup Labura Ajak KORPRI dan ASN Tingkatkan Adaptasi Teknologi

1 Desember 2025
Tes

Bupati Batubara Tutup Pekan Seni Budaya Daerah ke-VII

1 Desember 2025
Lapas Labuhan Ruku Laksanakan Latihan Kesamaptaan FMD ke 2

Lapas Labuhan Ruku Laksanakan Latihan Kesamaptaan FMD ke 2

1 Desember 2025
Warga menunjukkan bensin yang tercampur air.

Penjualan Pertalite di SPBU 14.212.229 Pulau Bandreng Asahan Dihentikan Sementara

1 Desember 2025

TaslabNews.com adalah sebuah Portal Berita Online yang bisa akses kapanpun dan dimanapun meliputi daerah Asahan, Batubara, Labuhan Batu dan Kota Tanjungbalai

Daerah

  • Tanjungbalai
  • Asahan
  • Labuhanbatu
  • Batubara
  • Labura
  • Sumut
  • Simalungun
  • Sibolga
  • Tapanuli

Anggota Dari




  • Redaksi
  • Media Siber
  • Copyright
  • Disclaimer
  • Info Iklan
  • Tentang

Hak Cipta © 2016 - 2025 PT. Taslab Media Pers. Dev. by Jorlang Web

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Tanjungbalai
  • Asahan
  • Labuhanbatu
  • Batubara
  • Sumut
  • Siantar-Simalungun
  • Tapanuli
  • Sibolga

Hak Cipta © 2016 - 2025 PT. Taslab Media Pers. Dev. by Jorlang Web