• Redaksi
  • Media Siber
  • Tentang
  • Kontak
  • Privasi
  • Disclaimer
  • Copyright
  • Index
Jumat, 29 Agustus 2025
No Result
View All Result
TaslabNews.com - Tanjungbalai, Asahan, Labura, Batubara
27 °c
Kisaran
  • Home
  • Tanjungbalai
    Wali Kota Tanjungbalai Konsultasi Dengan BKN RI

    Wali Kota Tanjungbalai Konsultasi Dengan BKN RI

    Cegah PMI, Polsek Teluk Nibung Lakukan Pengamanan Pelabuhan

    Cegah PMI, Polsek Teluk Nibung Lakukan Pengamanan Pelabuhan

    Masyarakat Sambut Antusias GPM Polsek Sei Tualang Raso

    Masyarakat Sambut Antusias GPM Polsek Sei Tualang Raso

    Masyarakat Antusias Gerakan Pangan Murah Polsek Sei Tualang Raso

    Masyarakat Antusias Gerakan Pangan Murah Polsek Sei Tualang Raso

    Cegah Pekerja Migran Ilegal, Polsek Teluk Nibung Lakukan Pengamanan Pelabuhan

    Cegah Pekerja Migran Ilegal, Polsek Teluk Nibung Lakukan Pengamanan Pelabuhan

    Benahi Manegemen ASN, Wali Kota Tanjungbalai Konsultasi dengan BKN RI

    Benahi Manegemen ASN, Wali Kota Tanjungbalai Konsultasi dengan BKN RI

  • Asahan
    Warga

    Untuk Kelabui Petugas, Lokasi “Kencing” Truk CPO di Asahan Sering Berpindah Tempat 

    Pulau Raja Projek Lakukan Sosialisasi Melawan Darurat Kekerasan Seksual pada Anak

    Pulau Raja Projek Lakukan Sosialisasi Melawan Darurat Kekerasan Seksual pada Anak

    Tersangka saat di kantor polisi.

    Mencuri di Rumah Notaris Aseng di Tangkap Polisi

    Keren, Pihak PKS PT Asian Nagri RGM 1 Diduga Cawe-Cawe Dengan Gudang CPO Ilegal

    Keren, Pihak PKS PT Asian Nagri RGM 1 Diduga Cawe-Cawe Dengan Gudang CPO Ilegal

  • Labuhanbatu
  • Batubara
  • Sumut
  • Siantar-Simalungun
  • Tapanuli
  • Sibolga
  • Home
  • Tanjungbalai
    Wali Kota Tanjungbalai Konsultasi Dengan BKN RI

    Wali Kota Tanjungbalai Konsultasi Dengan BKN RI

    Cegah PMI, Polsek Teluk Nibung Lakukan Pengamanan Pelabuhan

    Cegah PMI, Polsek Teluk Nibung Lakukan Pengamanan Pelabuhan

    Masyarakat Sambut Antusias GPM Polsek Sei Tualang Raso

    Masyarakat Sambut Antusias GPM Polsek Sei Tualang Raso

    Masyarakat Antusias Gerakan Pangan Murah Polsek Sei Tualang Raso

    Masyarakat Antusias Gerakan Pangan Murah Polsek Sei Tualang Raso

    Cegah Pekerja Migran Ilegal, Polsek Teluk Nibung Lakukan Pengamanan Pelabuhan

    Cegah Pekerja Migran Ilegal, Polsek Teluk Nibung Lakukan Pengamanan Pelabuhan

    Benahi Manegemen ASN, Wali Kota Tanjungbalai Konsultasi dengan BKN RI

    Benahi Manegemen ASN, Wali Kota Tanjungbalai Konsultasi dengan BKN RI

  • Asahan
    Warga

    Untuk Kelabui Petugas, Lokasi “Kencing” Truk CPO di Asahan Sering Berpindah Tempat 

    Pulau Raja Projek Lakukan Sosialisasi Melawan Darurat Kekerasan Seksual pada Anak

    Pulau Raja Projek Lakukan Sosialisasi Melawan Darurat Kekerasan Seksual pada Anak

    Tersangka saat di kantor polisi.

    Mencuri di Rumah Notaris Aseng di Tangkap Polisi

    Keren, Pihak PKS PT Asian Nagri RGM 1 Diduga Cawe-Cawe Dengan Gudang CPO Ilegal

    Keren, Pihak PKS PT Asian Nagri RGM 1 Diduga Cawe-Cawe Dengan Gudang CPO Ilegal

  • Labuhanbatu
  • Batubara
  • Sumut
  • Siantar-Simalungun
  • Tapanuli
  • Sibolga
No Result
View All Result
TaslabNews.com - Tanjungbalai, Asahan, Labura, Batubara
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Beranda Headline

Kadis Koperindag Ditahan Kejari Psp, Diduga Korupsi Rp1,4 Miliar Lebih

13 Mei 2024
di Tak Berkategori
0 0
Tersangka RP digiring Personil Kejari Padangsidimpuan.

Tersangka RP digiring Personil Kejari Padangsidimpuan.

86
Dilihat
Share ke FacebookShare ke WhatsApp

TASLABNEWS, PADANGSIDIMPUAN – Tim Penyidik Kejari Padangsidimpuan (Psp) menahan oknum Kepala Dinas (Kadis) Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah, Perindustrian dan Perdagangan (Koperindag) Psp, berinisial, RP, Senin (13/05/2024) sore, atas dugaan perjalanan dinas fiktif sebesar Rp1.416.903.000.

“Kejaksaan Negeri Padangsidimpuan menetapkan tersangka dan menahan tersangka atas dugaan tindak pidana korupsi dalam penyelenggaraan rapat koordinasi dan konsultasi SKPD pada Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah, Perindustrian dan Perdagangan Kota Padangsidimpuan TA 2021 sebesar Rp1.416.903.000,” tegas Kajari Padangsidimpuan, Dr Lambok MJ Sidabutar SH MH saat konferensi pers kepada awak media.

BacaJuga

Kanit Lantas Polsek Kualuh Hulu Ditabrak Truk

Kanit Lantas Polsek Kualuh Hulu Ditabrak Truk

27 Agustus 2025
Kasatreskrim Polres Simalungun Dituding Kelabui Awak Media, Galian C ilegal Masih Bebas Beroperasi

Kasatreskrim Polres Simalungun Dituding Kelabui Awak Media, Galian C ilegal Masih Bebas Beroperasi

23 Agustus 2025
Kakan Kemenag Asahan Dilaporkan Polisi, Diduga Lecehkan Profesi Wartawan dan LSM

Kakan Kemenag Asahan Dilaporkan Polisi, Diduga Lecehkan Profesi Wartawan dan LSM

23 Agustus 2025
Hadiri Rakerwil IWO Sumut, Wakil Bupati Asahan Terima Penghargaan 

Hadiri Rakerwil IWO Sumut, Wakil Bupati Asahan Terima Penghargaan 

21 Agustus 2025

Disebutkan Kajari bahwa hingga kini RP masih menjabat Kadis Koperindag Padangsidimpuan.

Menurut Kajari, konstruksi kasus ini di dalam Daftar Perubahan Pelaksanaan Anggaran (DPPA) Satuan Kerja Dinas Koperindag Padangsidimpuan TA 2021, yang mana terdapat alokasi anggaran untuk penyelenggaraan rapat koordinasi dan konsultasi SKPD sebesar Rp1.416.903.000.

“Kemudian, Penyidik memperoleh bukti yang cukup terkait realisasi kegiatan penyelenggaraan rapat tersebut. Adapun fakta hukumnya kegiatan penyelenggaraan rapat tersebut untuk perjalanan Dinas ASN pada Dinas Koperindag Padangsidimpuan TA 2021 telah terealisasi sebesar Rp915.329.100 untuk perjalanan Dinas,” rinci Kajari.

Kajari Padangsidimpuan, Dr Lambok MJ Sidabutar, SH, MH, saat menggelar  konferensi pers penetapan RP sebagai tersangka  kasus korupsi dana perjalanan dinas  tahun 2021.

“Dan Rp1.800.000 untuk perjalanan Dinas dalam daerah. Sehingga total keseluruhan realisasi sesuai dokumen pertanggungjawabannya adalah sebesar Rp917.129.100,” imbuh Kajari didampingi Kasi Intel Kejari Padangsidimpuan, Yunius Zega SH MH.

Diungkap Kajari, Penyidik menemukan perjalanan Dinas dalam maupun luar daerah bagi ASN pada Dinas Koperindag Padangsidimpuan TA 2021, sebagian atau seluruhnya tidak terlaksana atau fiktif. Artinya, pegawai ASN yang melakukan perjalanan Dinas tersebut sebenarnya tidak ada.

“Namun alokasi dana untuk perjalanan Dinas tersebut tetap dibayarkan dan dibuatkan bukti pertanggungjawabannya. Jadi, seolah-olah perjalanan dinas tersebut benar terealisasikan. Akan tetapi pegawai ASN yang bersangkutan tidak menerima uangnya. Melainkan, tersangka yang mengambil dan menggunakan uang tersebut,” tutur Kajari.

Memang, sebut Kajari, sebagian pegawai ASN lainnya, ada melakukan perjalanan Dinas. Tetapi, RP selaku Kadis, kuat dugaan memotong biaya perjalanan dinas tersebut. Kemudian, ia membuat pertanggungjawabannya seolah-olah perjalanan Dinas tersebut telah terlaksana seluruhnya.

Sehingga, seolah-olah pegawai yang bersangkutan telah menerima uang perjalanan dinasnya sesuai bukti pertanggungjawaban. Meskipun realitanya, hanya sebagian yang menerima. Sedang sebagian lagi, RP mengambil dan menggunakan uangnya.

“Sehingga kuat dugaan, telah terjadi perbuatan melawan hukum yang berindikasi merugikan keuangan negara,” jelas Kajari.

Alasan Penahanan

Sedangkan alasan objektif penahanan ini adalah ancaman hukuman atas peristiwa pidana yang menjerat tersangka lebih dari 5 tahun penjara. Atas hal ini, Penyidik menjerat tersangka dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1) huruf b UU RI No.31/1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Sebagaimana, telah ada perubahan dengan UU RI No.20/2001 tentang perubahan atas UU RI No.31/1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi tersebut. Sementara, ancaman hukuman maksimal terhadap tersangka adalah 20 tahun pidana penjara.

“Berdasarkan laporan hasil perhitungan kerugian negara, auditor menemukan kerugian keuangan negara sebesar Rp681.864.000,” tukas Kajari mengakhiri.

Kajari menjelaskan bahwa alasan penahanan ini, sesuai dengan Pasal 21 ayat (1) KUHAP karena alasan subjektif kekhawatirkan tersangka akan melarikan diri, merusak, atau menghilangkan barang bukti maupun mengulangi tindak pidana.

Disebutkan Kejari, dalam kasus ini, Oknum Kadis Koperindag Padangsidimpuan ditahan selama 20 hari ke depan atau hingga 1 Juni 2024 mendatang, di Lapas Kelas IIB Padangsidimpuan. (css/mom)

Tags: anggaran perjalanan dinasDPPA Satker Koperindagkejari PspKoperindagKorupsiperjalanan dinas fiktifpsp
Berita Selanjutnya
Pemkab Labuhanbatu Gelar Rapat Penurunan Stunting

Pemkab Labuhanbatu Gelar Rapat Penurunan Stunting

Sekda Labuhanbatu Pimpin Rapat Persiapan Pemberangkatan Jemaah Haji

Sekda Labuhanbatu Pimpin Rapat Persiapan Pemberangkatan Jemaah Haji

Berita Terbaru

Dukung Gerakan Serentak PAUD Satu Tahun Pra-SD

Dukung Gerakan Serentak PAUD Satu Tahun Pra-SD

29 Agustus 2025
Tim Monitoring TP PKK Sumut Nilai Program Aku Hatinya di Desa Parpaudangan

Tim Monitoring TP PKK Sumut Nilai Program Aku Hatinya di Desa Parpaudangan

29 Agustus 2025
Warga

Untuk Kelabui Petugas, Lokasi “Kencing” Truk CPO di Asahan Sering Berpindah Tempat 

29 Agustus 2025
Wanita Ini Ngaku Dianiaya Istri Oknum Personel  Polda Sumut 

Wanita Ini Ngaku Dianiaya Istri Oknum Personel  Polda Sumut 

29 Agustus 2025
Bupati Batubara Silahturahmi dengan LP4SU 

Bupati Batubara Silahturahmi dengan LP4SU 

28 Agustus 2025
Hendri Yanto Sitorus menghadiri Peringatan Hari Kesatuan Gerak (HKG) PKK ke-53 tahun 2025 tingkat Kabupaten Labuhanbatu Utara. 

PKK Dorong Perekonomian Keluarga dan Masyarakat

28 Agustus 2025
Dr. H. Hendri Yanto Sitorus, melantik Ketua Tim Pembina Posyandu Kabupaten Labuhanbatu Utara Tahun 2025

Ketua Tim Pembina Posyandu Kabupaten Labura Dilantik

28 Agustus 2025
Wali Kota Tanjungbalai Konsultasi Dengan BKN RI

Wali Kota Tanjungbalai Konsultasi Dengan BKN RI

28 Agustus 2025
Cegah PMI, Polsek Teluk Nibung Lakukan Pengamanan Pelabuhan

Cegah PMI, Polsek Teluk Nibung Lakukan Pengamanan Pelabuhan

28 Agustus 2025
Masyarakat Sambut Antusias GPM Polsek Sei Tualang Raso

Masyarakat Sambut Antusias GPM Polsek Sei Tualang Raso

28 Agustus 2025

TaslabNews.com adalah sebuah Portal Berita Online yang bisa akses kapanpun dan dimanapun meliputi daerah Asahan, Batubara, Labuhan Batu dan Kota Tanjungbalai

Daerah

  • Tanjungbalai
  • Asahan
  • Labuhanbatu
  • Batubara
  • Labura
  • Sumut
  • Simalungun
  • Sibolga
  • Tapanuli

Anggota Dari




  • Redaksi
  • Media Siber
  • Copyright
  • Disclaimer
  • Info Iklan
  • Tentang

Hak Cipta © 2016 - 2025 PT. Taslab Media Pers. Dev. by Jorlang Web

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Tanjungbalai
  • Asahan
  • Labuhanbatu
  • Batubara
  • Sumut
  • Siantar-Simalungun
  • Tapanuli
  • Sibolga

Hak Cipta © 2016 - 2025 PT. Taslab Media Pers. Dev. by Jorlang Web