TASLABNEWS ASAHAN-Kawanan pencuri kabel listrik di dalam gudang perusahaan PT Sintong Abadi yakni (AR), (Y) dan (AK) diringkus polisi.
Informasi diperoleh, penangkapan ini setelah pihaknPT SINTONG ABADI membuat Laporan Polisi bahwa telah terjadi pencurian kabel listrik di dalam gudang perusahaan mereka jenis ukuran, Senin (27/5/2024).
Dalam laporanya PT. SINTONG ABADI yang diwakili oleh Mistofa Siddik Panjaitan SH memberikan keterangan bahwa ada 2 orang saksi yang mengetahui tentang peristiwa pencurian tersebut yakni Handoko dan Suprianto.
Setelah polisi melakukan penyelidik dan melakukan cek TKP dan mengumpulkan barang bukti maka penyelidik memperoleh bukti permulaan yg cukup bahwa benar telah terjadi peristiwa tindak pidana pencurian yang mengarah kepada pelaku yang diduga berinisial AR, Y dan AK.
Selanjutnya dilakukan gelar perkara dengan kesimpulan dinaikkan ke tingkat penyidikan.
Dari kesimpulan gelar perkara selanjutnya penyidik menerbitkan Surat Perintah Penangkapan terhadap ketiga orang tersebut.
Lalu tanggal 08/08/2024 Unit Reskrim mengamankan salah seorang terlapor yang bernama Y lalu dilakukan Interogasi dan Ybmengakui turut membantu melakukan pencurian saat bekerja diajak oleh AR dan AK. (Edi/Syaf)