TASLABNEWS | ASAHAN-Pihak Polres Asahan menggelar pers rilis kasus pembunuhan, Selasa (23/12/2024).
Dalam kegiatan itu Kapolres Asahan AKBP Afdal Junaidi mengatakan, pers rilis ini atas kasus pembunuhan yang terjadi pada selasa 17 Desember 2024 di wilayah Komplek Graha, Kelurahan Sei Rengas, Kecamatan Kisaran Barat, Kabupaten Asahan.
Dimana korbannya berinisial TH warga Medan. Korban meninggal dunia dan pelaku Rahmat Syahputra warga Kota Medan.
Kapolres Asahan mengungkap modus pembunuhan pelaku bermotifkan sakit hati karena di katai anak haram.
Kapolres Asahan menceritakan Kronologis kejadian tersebut. Dimana ketika itu pelaku datang kelokasi kejadian untuk minum teh, di mana pelaku bekerja sebagai pelayan warung makan.
Karena korban di katain ‘Anak Haram’, lalu pelaku membunuh korban dengan cara memberi racun tikus dan selanjutnya memukul korban dengan balok kayu.
Akibat perbuatan nya RS diancam dengan pasal Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 351 ayat (3) KUHP, yaitu ;
tindak pidana dengan sengaja merampas nyawa orang lain, sebagaimana dimaksud pasal 338 KUHP dengan ancaman lima belas tahun penjara. Atau tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia, sebagaimana dimaksud dalam pasal 351 ayat (3) KUHPidana dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.
Barang bukti yang diamankan diantaranya :
Satu batang kayu, satu gelas kaca, satu piring kaca, satu sendok besi dan satu gelas warna hijau.(Edi/Syaf)