TASLABNEWS, ASAHAN – Pekerjaan proyek peningkatan jalan dengan cara di hotmix yang berlokasi di Jalan jalan Rimbas, Lingkungan 1, Kelurahan Dadimulyo, Kecamatan Kisaran Barat, Kabupaten Asahan Sumut, dikerjakan tanpa adanya papan nama proyek dan K3, Minggu (1/12/2024).
“Proyek yang dikerjakan tanpa menggunakan papan nama itu, indikasinya sebagai trik untuk membohongi masyarakat agar tidak termonitoring besar anggaran dan sumber anggaran,” sebut Warga setempat yang mengaku bernama Hendra.
Terkait hal itu, ketua Gerakan bunuh politik uang (GBPU) Asahan, Maulana Anur, yang akrab di panggil Aan mengatakan, seharusnya pemasangan papan nama informasi proyek merupakan implementasi azas transparansi, sehingga masyarakat dapat ikut serta dalam proses pengawasan.
Menurutnya hal tersebut sesuai dengan Undang – Undang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) Nomor 14 Tahun 2008 dan Perpres Nomor 54 Tahun 2010 dan Nomor 70 Tahun 2012.
“Dalam undang-undang tersebut, diatur bahwa setiap pekerjaan bangunan fisik yang dibiayai negara wajib memasang papan nama proyek, yang memuat jenis kegiatan, lokasi proyek, nomor kontrak, waktu pelaksanaan proyek dan nilai kontrak serta jangka waktu atau lama pekerjaan,” ujar Aan. (edi/mom)