TASLABNEWS, ASAHAN- Ketua Dewan Pimpinan Cabang Grib Jaya Asahan Hendra Syahputra SH mendukung penuh perjuangan warga Pasar Kisaran untuk mendapatkan Hak nya terkait ada nya upaya segelintir oknum pengusaha yang ingin mempersempit ruas jalan disekitar Eks Bangunan Pemerintah yang sekarang sudah dimiliki seorang pengusaha etnis Tionghoa.
Hal itu disampaikan Ok Rasyid selaku Ketua Kesatuan Masyarakat Melayu Kesultanan Asahan (Kemamka) saat Silahturahmi disalah satu cafe di Asahan dgn Ketua Grib Asahan yanv baru dilantik Minggu lalu.

Ketua Grib Asahan dalam Silahturahmi tersebut didampingi beberapa pengurus juga mengatakan akan mendukung penuh perjuangan warga Pasar Kisaran untuk memperoleh hak nya agar bisa menikmati fasilitas jalan umum yang sudah ada jauh sebelum bangunan tersebut berdiri.
“Karena menurut informasi yang saya terima dari orang lama di Asahan bahwa bangunan tersebut adalah terminal bus pertama di Kota Kisaran,” ucap Hendra.
Ketua Grib Asahan juga meminta agar pemkab Asahan serius menyelesaikan persoalan ini karna ini dapat membuat situasi yang dapat merugikan kepentingan umum.
Dalam pertemuan tersebut ketua grib Asahan mengatakan bahwa Ok Rasyid selaku ketua KEMAMKA Asahan tidak sendiri dalam memperjuangkan hak hak warga Pasar Kisaran.
“Grib Asahan dibawah kepemimpinan saya akan mendukung penuh perjuangan Ok Rasyid dan warga disekitar bangunan Pasar Kisaran tersebut,” tambahnya.
Diketahui bahwa konflik warga Pasar Kisaran dengan salah satu pengusaha etnis Thionghoa terkenal di Asahan sudah berlanjut hampir satu tahun setelah terbongkar nya saat pengusaha tersebut ingin melakukan penutupan jalan umum disamping Bangunan Pasar Kisaran.
Dari situ baru diketahui bahwa bangunan pemerintah tersebut sudah beralih kepada pengusaha tersebut dan warga merasa heran kenapa fasilitas umum di tutup.
“Itulah menjadi pemicu keributan antara warga dgn pengusaha tersebut,” ujar Ok Rasyid.
Apalagi diketahui bahwa Bangunan tersebut belum memiliki IMB/PBG dari dinas PUPR Asahan namun pengusaha tersebut melakukan pembangunan dan memagari jalan tersebut dengan Seng.
Warga yang mengetahui jalan umum tersebut akan ditutupi seng melakukan perlawanan dengan merobohkan tiang penyangga di sisi banguna tersebut.
Ok Rasyid juga dalam hal ini meminta pihak Penegak Hukum agar memeriksa pejabat dinas terkait ada nya Bangunan yang belum memiliki IMB /PBG tapi bisa melaksanakan pembangunan.
“Inikan jelas melanggar Perda Asahan Nomor : 12 Tahun 2013 tentang Rencana Tata Ruang (RT/RW) Kabupaten Asahan. UU no 11 Tahun 2029 tentang Cipta kerja Serta PP No.16 Thn 2021 tentang peraturan Pelaksanaan UU No 28 THN 2002 tentang Bangunan Gedung. Jadi wajar warga Pasar Kisaran dan beberapa Tokoh di Asahan merasa curiga dengan dipaksakan nya bangunan tersebut direhab tanpa memiliki IMB. Apalagi bangunan tersebut berada di tengah kota. Apa pejabat di Asahan ini tutup mata atau sudah menerima sesuatu sehingga pengusaha tersebut bisa sesuka hati nya melakukan perbuatan melanggar hukum dan Perda Kabupaten Asahan, ” ujar Ok Rasyid. (Edi/syaf)