TASLABNEWS.COM, LABUHANBATU – Tim Opsnal Satresnarkoba berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu dengan mengamankan seorang tersangka dengan barang bukti sabu seberat 100 gram lebih di Jalan Umum Desa Pangkatan X, Kecamatan Pangkatan, Kabupaten Labuhanbatu, Minggu 27 April 2025 malam.
Informasi dihimpun, dalam pengungkapan ini, petugas berhasil mengamankan seorang laki-laki berinisial RR alias Kiting (27), warga Lingga Tiga 1, Desa Lingga Tiga, Kecamatan Bilah Hulu, Kabupaten Labuhanbatu.

Pelaku diketahui berprofesi sebagai petani ini ditangkap saat mengendarai sepeda motor Yamaha Xeon berwarna putih.
Dari tangan tersangka, polisi menemukan barang bukti berupa satu bungkus plastik klip besar berisikan narkotika jenis sabu dengan berat bruto 101,67 gram. Selain itu, turut diamankan satu unit handphone merek POCO warna biru, lakban warna hitam, serta sepeda motor yang digunakan pelaku saat membawa sabu tersebut.
Kapolres Labuhanbatu, AKBP Choky Sentosa Meliala, S.I.K., S.H., M.H., melalui Kasi Humas Kompol Syafrudin menyampaikan bahwa penangkapan ini berawal dari informasi yang diperoleh tim dan langsung ditindaklanjuti dengan penyelidikan di lapangan.
“Tersangka ditangkap saat sedang berkendara membawa sabu dalam jumlah besar. Dari hasil interogasi, tersangka mengakui bahwa barang tersebut diperoleh dari seseorang yang dikenal dengan inisial D, yang kini masih dalam proses lidik,” jelas Kasi Humas.
Kasi Humas menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen untuk terus menggencarkan pemberantasan narkoba di wilayah hukum Polres Labuhanbatu.
“Kami tidak akan memberi ruang bagi para pelaku kejahatan narkotika. Setiap informasi dari masyarakat akan langsung kami tindaklanjuti,” tegas Kompol Syafrudin.
Saat ini, tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Labuhanbatu untuk proses hukum lebih lanjut. Petugas juga masih melakukan pengembangan untuk memburu jaringan lainnya yang terkait dalam kasus ini. (CS/Syaf)