TASLABNEWS.COM, LABUHANBATU – Menjamurnya keberadaan toko modern Indomaret di wilayah inti kota Rantauprapat diduga melanggar Peraturan Bupati (Perbub) nomor 36 yang ditetapkan pada tahun 2012.
“Ada sebanyak 7 Indomaret yang beroperasi di inti kota Rantauprapat diduga melanggar Peraturan Bupati nomor 36 tahun 2012 pasal 11 tentang jarak toko modern. Sedangkan untuk wilayah Kecamatan Rantau Utara ada puluhan toko Indomaret,” ungkap Politisi Partai Gerindra Labuhanbatu, Indra Rinaldi Tandjung kepada wartawan, Rabu (7/5/2025) siang di Rantauprapat.
Indra menjelaskan, pada Perbub pasal 11 tersebut, telah ditetapkan jarak antara toko modern dengan toko modern lainnya sejauh 2500 meter atau 2,5 kilometer.
Namun, faktanya, kita melihat jarak toko modern Indomaret dengan toko Indomaret lainnya di wilayah inti kota Rantauprapat kurang dari 1000 meter bisa juga dilihat dari google map.
Pantauan kami, sambungnya, toko modern Indomaret beroperasi di inti kota Rantauprapat yakni di Jalan Siringo-ringo ada tiga toko. Di jalan Urip, kemudian di Jalan Sirandorung, Jalan Gatot Subroto, dan baru diresmikan beberapa hari lalu di jalan Bina Raga Kecamatan Rantau Utara.
Menurut Indra, menjamurnya toko modern seperti Indomaret tentunya berdampak negatif bagi para pedagang kecil. Dampak yang paling dirasakan oleh pedagang kecil yaitu dampak ekonomi antara lain berkurangnya pendapatan, terjadinya peralihan konsumen serta potensi terhadap usaha tersebut berpotensi mengalami gulung tikar.

“Permasalahan yang terjadi akibat adanya toko modern seperti Indomaret dan Alfamart, akan berdampak terhadap UMKM di Kabupaten Labuhanbatu seperti, usaha kecil, toko-toko sembako, pedagang kaki lima, kios. banyak yang dirugikan karena banyaknya mini market seperti Indomaret yang berdiri di Labuhanbatu,” jelasnya.
Dalam persoalan ini, tambah Indra, hendaknya pemerintah daerah bisa membatasi pendirian mini market seperti Alfamat dan Indomaret, agar jumlah konsumen bisa merata dan seimbang antara mini market dan UMKM.
Sebagaimana kita ketahui, adanya sistem Oss adalah sistem perizinan berusaha yang terintegrasi secara elektronik dengan seluruh kementerian/lembaga (K/L) negara hingga pemerintah daerah (pemda) di Indonesia.
“OSS dimaksudkan untuk memangkas waktu dan birokrasi dalam proses perizinan usaha. Namun, dalam beberapa kasus terjadi, pihak pemerintah daerah khususnya instansi terkait diduga tidak dilibatkan dalam pendirian suatu usaha yang berisiko rendah,” tandasnya.
Panjaitan, salahseorang pedagang di Rantauprapat yang ditemui wartawan, mengungkapkan keluh kesahnya terhadap menjamurnya toko modern Indomaret di wilayah inti kota Rantauprapat.
“Pembangunan toko modern Indomaret tersebar dikota Rantauprapat kami menilai mengancam keberadaan toko kecil dan pasar tradisional seharusnya pemerintah tidak mempermudah perizinannya, seakan kebijakan pemerintah tidak berpihak kepada masyarakat kecil,” katanya.
Menurutnya, dengan adanya Indomaret yang pertumbuhannya tidak terkendali menyebabkan usah seperti kios masyarakat yang letaknya berdekatan dengannya, mengalami pendapatan turun drastis.
“Kita mempertanyakan kuota toko modern Indomaret di setiap Kecamatan di Labuhanbatu. Pastinya ada regulasi pemerintah mengaturnya. Melihat jarak yang berdekatan dan jumlah toko Indomaret di wilayah inti kota Rantauprapat jelas ini berdampak merugikan terhadap pedagang kecil,” pungkas Panjaitan.
Terpisah, Kadis Perindusrtian dan Perdagangan (Perindag) Labuhanbatu Chairuddin Nasution saat ditemui wartawan terkait menjamurnya toko modern di Inti kota Rantauprapat menyarankan agar mempertanyakan izinnya terlebih dahulu kepada pihak instansi terkait.
Menurutnya, saat hendak berdirinya toko Indomaret di Labuhanbatu pihak Disperindag tidak dilibatkan, karena sudah ada bagiannya masing-masing, contohnya instansi yang menangani tata ruang di wilayah Labuhanbatu.
Pihak Disperindag, kata Chairuddin, hanya mengawasi terkait barang dagangan seperti produk yang kadaluarsa dan tempat produk UMKM di toko modern.
“Soalnya menjamurnya Indomaret kota Rantauprapat, sebaiknya tanyakan terlebih dahulu izin beroperasinya kepada pihak instansi terkait, sudah ada atau belum izinnya. Pihak Disperindag hanya bersifat pengawasan produk, itupun kalau ditemukan kesalahan mengenai produk kami hanya bisa memberikan sanksi administrasi berupa teguran,” ujarnya.
Sementara, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Labuhanbatu Sarbaini Harahap saat dikonfirmasi terkait izin Indomaret mengaku tidak mengetahui dan dilibatkan tentang beroperasinya Indomaret di wilayah inti kota Rantauprapat.
“Saya tidak tahu soalnya izin Indomaret, pihak Indomaret mendapatkan izin beroperasi di Labuhanbatu melalui sistem OSS. Jadi kami tidak tahu dimana saja mereka buka toko modern tersebut,” jawabnya melalui panggilan Whatsapp pribadinya. (CS)