TASLABNEWS, PEMATANGSIANTAR – Satuan Reserse Narkoba Polres Pematangsiantar menangkap penjual sabu berinisial HP (31), warga Kabupaten Simalungun, di Desa Sinaksak, Kota Pematangsiantar, Senin (19/5/2025) sekira pukul 23.50 WIB.
Dari warga Jalan Medan KM 8,5 LK II Desa Sinaksak Kecamatan Tapian Dolok Kabupaten Simalungun tersebut, Personil menyita barang bukti 4 paket berat bruto 4,24 Gram.
Keterangan Kapolres Pematangsianțar, AKBP Sah Udur TM Sitinjak SH SIK MH melalui Kasat Resnarkoba, AKP Jonny H Pardede SH bahwa penangkapan tersebut dilakukan di Jalan Medan KM 7 Kelurahan Tambun Nabolon Kecamatan Siantar Martoba Kota Pematangsiantar.
Awalnya diperoleh informasi masyarakat bahwa adanya pelaku kepemilikan narkotika di Jalan Medan KM 7.
Setelah dilakukan penyelidikan, pada hari Senin 19 Mei 2025 sekira pukul 23.50 WIB Tim Opsnal Sat Resnarkoba menangkap pria inisial HP, sesuai informasi masyarakat tersebut, saat duduk di atas sepeda motor Supra BK 3088 XW Warna Hitam miliknya di pinggir jalan Medan tersebut.
Kemudian ditemukan barang berupa 3 paket sabu dari kantong jaket warna coklat sebelah kirinya dan 1 paket sabu dibalut tissu dari kantong celana depan sebelah kiri serta 1 unit Handphone merek Tecno Spark warna Hitam.
Dalam interogasi, tersangka HP mengaku, barang bukti 4 paket berat bruto 4,24 gram tersebut miliknya yang didapat dari seorang laki-laki inisial A yang berada di Kota Medan.
Selanjutnya tersangka HP beserta barang bukti diboyong ke ruangan pemeriksaan Sat Resnarkoba Polres Pematangsiantar.
“Tersangka HP sudah diamankan guna dilakukan pemeriksaan dan pengembangan lalu diproses sebagaimana Pasal 114 Ayat (1) subs pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,” pungkas AKP Jonni. (hum/mom)