TASLABNEWS.COM, LABUHANBATU – Serikat Buruh Mapan (SBM) Kabupaten Labuhanbatu mengirimkan surat secara tertulis kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Labuhanbatu dan Bupati Labuhanbatu memohon, dilakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait persoalan Pemutusan Hubungan Kerja sepihak oleh PT Hari Sawit Jaya (HSJ) KNU.
Hal tersebut secara tegas disampaikan oleh Ketua SBM Labuhanbatu Beni Ginting kepada wartawan, Sabtu (3/5/2025) siang di Rantauprapat.

Menurutnya persoalan pemecatan yang dilakukan oleh pihak PT HSJ terhadap seorang karyawan bernama Naikman Purba bertentangan dengan aturan undang-undang ketenagakerjaan Republik Indonesia.
Pasalnya, kata Beni, pekerja atau karyawan tersebut di PHK oleh perusahaan tanpa adanya surat peringatan atau SP jika adanya pelanggaran fatal yang dilakukan oleh karyawan.
Dijelaskannya, pekerjaan adalah Hak Konstitusional setiap warga negara, hal ini ditegaskan dalam pasal 27 ayat (2) Undang-undang Dasar 1945 ” Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak”.
Hak warga negara atas pekerjaan timbul akibat dari fasilitas dan kemudahan dalam berusaha yang diberikan negara kepada pengusaha. Negara dengan tegas melarang terjadinya PHK.
Dalam undang-undang Nomor 13 tahun 2003 yang kemudian mengalami perubahan hingga menjadi Undang-undang Nomor 6 tahun 2023 pada pasal 151 ayat (1) “Pengusaha, pekerja/buruh, serikat pekerja/serikat buruh, dan pemerintah, harus mengupayakan agar TIDAK TERJADI PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA “.
“Alasan pengusaha yang melakukan PHK terhadap Naikman Purba karena pelanggaran bersifat mendesak merupakan cerminan sikap semena-mena,” papar Beni.
Beni mengungkapkan, dalam surat anjuran Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Labuhanbatu Nomor : 560/549/DTK-4/2025, pemerintah melalui Disnaker Labuhanbatu memerintahkan agar PT. Hari Sawit Jaya Kebun Negeri Lama Utara, Mempekerjakan Kembali Naikman Purba.
Namun faktanya hingga hari ini pihak perusahaan mengabaikan anjuran tersebut dan terkesan tidak menghargai kedaulatan Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu.
“Tindakan PT. Hari Sawit Jaya Kebun Negeri Lama Utara tentu saja cerminan dari sikap pengusaha yang merasa KEBAL HUKUM. Tidak mengakui Konstitusi Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Kedaulatan Rakyat. Investasi memang penting, tetapi kepatuhan para pihak terhadap Undang-undang jauh lebih penting,” tegas Ketua Serikat Buruh Mapan.
Beni berharap kepada DPRD Labuhanbatu dan Bupati Labuhanbatu dr Hj Maya Hasmita agar memanggil pihak perusahaan PT HSJ untuk dilakukan rapat dengar pendapat atas persoalan tersebut.
Terpisah, Bagian Humas PT HSJ Ray Saragih saat ini dikonfirmasi wartawan melalui panggilan Whatsapp pribadinya terkait surat anjuran Dinas Tenaga Kerja Labuhanbatu untuk mempekerjakan kembali Naikman Purba, belum bisa memberikan tanggapan dan meminta menunggu penjelasan dari Manager perusahaan. (CS/Syaf)