TASLABNEWS, PEMATANGSIANTAR – Pria berinisial ZA (19) asal Kota Padangsidempuan (Psp) diringkus Satuan Reserse (Sat Res) Narkoba Polres Pematangsiantar di jalan Medan KM 8,5 Kelurahan Tambun Nabolon Kecamatan Siantar Martoba Kota Pematangsiantar, Senin (19/05/2025) sekira pukul 21.50 WIB.
Pasalnya Warga Jalan Kenanga Gang Afiat Desa Ujung Padang Kecamatan Padang Sidempuan Selatan tersebut memiliki satu paket narkotika jenis sabu berat bruto 1,38 Gram.
Kapolres Pematangsianțar, AKBP Sah Udur TM. Sitinjak SH SIK MH melalui Kasat Resnarkoba, AKP Jonny H Pardede SH mengatakan, penangkapan berawal dari diperoleh informasi masyarakat.
Informasi tersebut menyatakan bahwa adanya pemilik narkotika di Jalan Medan KM 8,5 Kelurahan Tambun Nabolon Kecamatan Siantar Martoba Kota Pematangsiantar.
Setelah dilakukan penyelidikan, pada hari Senin (19/5/2025) sekira pukul 21.50 WIB, Tim Opsnal Sat Resnarkoba menangkap pria berinisial ZA dipinggir jalan Medan KM 8,5 tersebut.
Dari pelaku, diperoleh barang bukti, berupa 1 paket narkotika sabu dibalut tissu dari atas tanah yang terjatuh dari tangan kiri nya dan 1 unit handphone (HP) dari kantong celana depan sebelah kanan yang berada di Kota Medan.
Selanjutnya tersangka ZA beserta barang bukti diboyong ke ruangan pemeriksaan Sat Resnarkoba Polres Pematangsiantar
“Tersangka ZA sudah diamankan guna dilakukan pemeriksaan dan pengembangan lalu diproses sesuai prosedur hukum yang berlaku,sesuai Pasal 114 Ayat (1) subs pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika ” Pungkas AKP Jonni. (hum/mom)