TASLABNEWS, TANJUNGBALAI – Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Tanjungbalai kembali menunjukkan komitmennya dalam memerangi peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya. Dua orang pria pengedar narkoba ditangkap dari dua lokasi berbeda di Kecamatan Teluk Nibung, Kota Tanjungbalai pada hari Sabtu (14/6/25).
“Penangkapan ini adalah hasil kerja keras tim kami dalam memberantas peredaran narkotika. Kedua pelaku sudah kami amankan beserta barang buktinya, dan saat ini masih dalam proses pemeriksaan lebih lanjut,” ujar Kasat Narkoba Polres Tanjungbalai, AKP Bringin Jaya, SH, MH, Minggu (15/6/25) sore.
AKP Bringin Jaya, SH, MH mengatakan, kedua orang tersangka yang ditangkap tersebut masing – masing berinisial AW (25) dan AD alias CD (36), keduanya warga Kecamatan Teluk Nibung, Kota Tanjungbalai. Kedua orang tersangka, lanjutnya, diamankan petugas usai dilakukan penyelidikan dan pembelian terselubung dengan cara undercover buy oleh tim opsnal Sat Narkoba.
“Awalnya, petugas menyamar untuk membeli sabu dari AW di Jalan Yos Sudarso, Kelurahan Sei Merbau, Kecamatan Teluk Nibung dan pada saat barang yang dipesan akan diserahkan, pelaku langsung ditangkap,” ujar AKP Bringin Jaya, SH, MH.
Lanjutnya, dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti berupa satu bungkus plastik transparan ukuran sedang berisi diduga narkotika jenis sabu berat kotor 1,44 gram, sejumlah uang tunai diduga hasil transaksi, sebuah handphone, tas, serta sepeda motor beat warna biru hitam, tersangka AW mengaku memperoleh sabu tersebut dari AD alias CD.
Petugaspun langsung bergerak cepat melakukan pengembangan dan berhasil menangkap AD alias CD yang bersembunyi di dalam tong air di kamar mandi rumahnya di Jalan Arwana, Kelurahan Kapias Pulo Buaya, Kecamatan Teluk Nibung.
“Dalam penggeledahan yang disaksikan kepala lingkungan setempat, ditemukan uang tunai hasil penjualan Rp 250.000 di kantong celana kanannya, uang tunai hasil penjualan Rp. 1.600.000 didalam tas warna cream didalam kamar, satu (1) handphone merk Oppo warna silver yang berada diatas kulkas, yang semuanya diakuinya miliknya,” ungkap AKP Bringin Jaya, SH, MH.
Menurut Kasatres Narkoba ini, kedua tersangka saat ini telah diamankan di Polres Tanjungbalai dan akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) juncto Pasal 112 ayat (1) juncto Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Katanya, keduanya terancam diganjar dengan hukuman berat atas perbuatan mereka dalam mengedarkan narkotika secara ilegal itu.
“Kami tegaskan, perang terhadap narkoba adalah prioritas kami. Tidak ada ruang bagi peredaran narkoba di Tanjungbalai,” tegas AKP Bringin Jaya, SH, MH. (ign)