TASLABNEWS, TANJUNGBALAI – Nekat jualan Narkoba di dalam rumah, dua pria sebagai pelaku diamankan Unit Reskrim Polsek Sei Tualang Raso, Polres Tanjungbalai.
Kedua tersangka tersebut yakni MDM (16) dan M.A alias Jacki (20) ditangkap dari dalam rumah milik Abd Rahim Matondang di Jalan MT Haryono, Gang Gambas, Kelurahan Selat Tanjung Medan, Kecamatan Datuk Bandar Timur, Kota Tanjungbalai, pada hari Selasa (10/6/25) sekitar pukul 16.30 WIB.
Kapolsek Sei Tualang Raso Iptu Hendra A. Karo-Karo, SH, MH didampingi Kasi Humas Polres Tanjungbalai, Kompol Ahmad Dahlan Panjaitan, Kamis (12/6/25) menyampaikan, penangkapan terhadap kedua orang tersangka tersebut dilakukan berdasarkan informasi dari masyarakat.
“Setelah menerima laporan, tim langsung bergerak ke lokasi bersama kepala lingkungan setempat. Saat dilakukan penggerebekan, kedua tersangka sedang berada di dalam kamar dan didapati sejumlah barang bukti narkotika jenis sabu,” ujar Iptu Hendra A Karo-Karo, SH, MH.
Menurut Kapolsek Sei Tualang Raso ini, barang bukti yang berhasil diamankan dari kedua orang tersangka berupa narkotika jenis sabu berat bersih total 67,03 gram, dua unit timbangan elektrik, tiga unit ponsel, dompet perempuan warna ping campur hitam, dompet pingsil warna ping muda corak bunga bunga, dompet pria kulit warna hitam, tiga pack plastik klip transparan.
Katanya, penggeledahan lanjutan dilakukan di rumah nenek salah satu tersangka di Jalan Pandan, daerah yang sama, polisi kembali menemukan dua bungkus narkotika jenis sabu dari kamar milik pamannya.
“Kedua tersangka telah mengakui bahwa narkotika jenis sabu tersebut adalah benar milik mereka berdua, sehingga kedua tersangka langsung di amanakan. Saat ini kedua tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolsek Sei Tualang Raso untuk pemeriksaan lebih lanjut. Dan kasus ini akan segera dilimpahkan ke Satuan Reserse Narkoba Polres Tanjungbalai guna proses hukum selanjutnya,” ujar Iptu Hendra A Karo-Karo.
Sementara itu, Kasi Humas Polres Tanjungbalai, Kompol Ahmad Dahlan Panjaitan juga mengungkapkan, penangkapan tersebut sudah merupakan bagian dari komitmen Polres Tanjungbalai untuk memburu dan memberantas peredaran narkoba hingga ke akar-akarnya. Ia juga menghimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan jika mengetahui adanya aktivitas peredaran narkoba di lingkungan masing-masing.
“Kami menjamin kerahasiaan identitas pelapor. Partisipasi aktif warga sangat kami butuhkan demi menyelamatkan generasi muda dari bahaya narkotika.
Narkoba adalah musuh bersama, dan kami akan terus bergerak bersama masyarakat untuk memutus jaringan peredaran gelapnya,” tutup Kompol Ahmad Dahlan Panjaitan. (ign)