TASLABNEWS, TANJUNGBALAI – Terciduk pada saat akan melakukan jual beli Narkotika jenis sabu-sabu, ES (38), warga Kelurahan Pulau Simardan, Kecamatan Datuk Bandar Timur, Kota Tanjungbalai tak berkutik dan langsung dijebloskan ke dalam kamar tahanan Satuan Reserse Narkoba Polres Tanjungbalai. Tersangka ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polres Tanjungbalai pada hari Rabu (11/6/25) sore.
Kapolres Tanjungbalai, AKBP Yon Edi Winara, SH, SIK, MH melalui Kasi Humas Kompol Ahmad Dahlan Panjaitan, Kamis (12/6/25), mengatakan, tersangka ditangkap petugas Satuan Reserse Narkoba Polres Tanjungbalai dari kawasan Jalan Aman, Gang Sotong, Kelurahan Simula Jadi, Kecamatan Datuk Bandar Timur, Kota Tanjungbalai.
Tersangka kemudian diketahui berinisial ES (38), warga Kelurahan Pulau Simardan, Kecamatan Datuk Bandar Timur, Kota Tanjungbalai.
“Penangkapan terhadap tersangka dilakukan setelah petugas menerima informasi dari masyarakat. Saat dilakukan penangkapan, tersangka ES sedang melakukan jual beli narkoba dan membawa sebanyak tiga bungkus plastik berisi sabu dengan berat kotor 1,50 gram.
Dalam penggeledahan, polisi juga menemukan satu pack plastik kecil kosong yang diduga digunakan untuk mengemas narkotika. Barang bukti dan tersangka langsung dibawa ke Mapolres Tanjungbalai guna pemeriksaan lebih lanjut,” ujar Kompol Ahmad Dahlan Panjaitan.
Menurut Kompol Ahmad Dahlan Panjaitan, kepada petugas, tersangka mengaku bahwa sabu tersebut diperolehnya dari seorang pria berinisial (F), yang kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Polisi, imbuhnya, saat ini masih melakukan pengembangan untuk memburu jaringan di atasnya.
Kompol Ahmad Dahlan Panjaitan juga menegaskan, bahwa pelaku akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) dari Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Saat ini, lanjutnya, tersangka telah ditahan untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya itu.
“Penangkapan ini adalah bahagian dari komitmen Polres Tanjungbalai dalam pemberantasan narkoba. Kami tidak akan memberi ruang bagi pengedar atau jaringan narkotika beroperasi di wilayah hukum kami,” tambah Kompol Ahmad Dahlan Panjaitan. (ign)