TASLABNEWS, TANJUNGBALAI – Aneh dan tanpa alasan yang jelas, mendadak Wali Kota Tanjungbalai Mahyaruddin Salim B melarang Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Kualo Tanjungbalai melakukan penerimaan karyawan baru.
Larangan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Wali Kota Tanjungbalai Nomor 500/9126, tanggal 28 Mei 2025 tentang Larangan Untuk Tidak Menambah Karyawan Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Kualo Kota Tanjungbalai.
Adanya larangan agar tidak menerima karyawan ini diungkapkan Plt Kabag Perekonomian Setdakot Tanjungbalai, Rini Diana kepada awak media diruang kerjanya di Kantor Wali Kota Tanjungbalai, Kamis (12/6/25).
Katanya, terhitung sejak diterbitkannya surat edaran tersebut, PDAM Tirta Kualo Tanjungbalai dilarang melakukan penerimaan karyawan baru sampai batas waktu yang akan ditentukan kemudian.
“Surat edaran Wali Kota Tanjungbalai Nomor 500/9126 tertanggal 28 Mei 2025 adalah tentang larangan untuk tidak menambah karyawan Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Kualo Kota Tanjungbalai. Adapun alasan Wali Kota menerbitkan surat edaran tersebut adalah dalam rangka peningkatan efisiensi dan efektifitas di PDAM Tirta Kualo meminta Pjs. Direktur PDAM Tirta Kualo Kota Tanjungbalai tidak melakukan penambahan/perekrutan karyawan baru di Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Kualo Kota Tanjungbalai,” jelas Rini Diana.
Rini Diana juga menginformasikan, bahwa saat ini jumlah karyawan di PDAM Tirta Kualo Tanjungbalai saat ini sudah lebih dari cukup, yakni sekitar 264 orang dengan jumlah pelanggan lebih kurang 24 ribu. Sehingga, imbuh, penambahan karyawan baru dianggap hanya akan menambah beban keuangan bagi perusahaan daerah tersebut. (ign)