TASLABNEWS, ASAHAN-Kades Tinggi Raja Kecamatan Tinggi Raja Kabupaten Asahan Sumatra Utara yang di tangkap polres Asahan, Minggu (01/06/2025) sekira pukul 17.45 Wib, bersama beberapa temannya, kini sudah bebas.
Setelah menjalani pemeriksaan 2×24 jam, dan di kenakan pasal 303 bis yang ancaman hukuman ya di bawa 5 tahun maka tersangka bisa di jamin, tidak ditahan namun kasusnya tetap berjalan.

Halini di katakan kanit jatanras Ipda Asido S Nababan di ruang kerjanya, Selasa (3/6/2025)
“Awalnya kita dapat laporan dari sana, telah terjadi praktek perjudian Domino, kita tangkap 4 orang salah satunya oknum Kepala Desa Tinggi Raja. Setelah di periksa dan di lakukan penahanan 2×24 jam semua tersangka termasuk oknum kades di bebaskan dengan jaminan keluarga. Karena melanggar pasal 303 bis, dengan tuntutan di bawa 5 tahun penjara, jadi boleh di jamin, namun kasus ya tetap jalan,” terang Ipda Asido.
Sebelumnya pada hari Minggu (1/6/2025) sekitar jam 17.45 wib di ketahui Kades Tinggi Raja Dedi tertangkap tangan sedang bermain judi Domino di sebuah warung tepatnya di Dusun 2, Desa Sei Silau, Kecamatan Buntu Pane, Kabupaten Asahan. (Edi/Syaf)