TASLABNEWS, TANJUNGBALAI – Kesal karena melakukan penertiban pedagang kaki lima (K-5) tanpa melibatkan DPRD, Komisi A DPRD Kota Tanjungbalai sudah dua kali mengundang Satpol PP Kota Tanjungbalai guna melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP).
Terkait dengan RDP untuk ke dua kalinya yang digelar pada hari Kamis (12/6/25) itu, Komisi A DPRD yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD, Safri Sahputra SH di dampingi anggota Komisi A, diantaranya Darwin Nasution alias Anton King, Dedy Sinatra, Nensy Aryani Sirait dan Mas Budi Panjaitan kembali mempertanyakan cara kerja dari Satpol PP dalam melakukan penertiban pedagang K-5 yang belakangan ini sedang digiatkan oleh Pemko Tanjungbalai sehingga menimbulkan keresahan kepada para pedagang dan akhirnya mengadu ke DPRD.
Dalam RDP tersebut, Pemko Tanjungbalai yang dipimpin oleh Asisten II Setdakot Tanjungbalai drh Muslim didampingi Kepala Satpol PP Pahala Panjaitan dan sejumlah personil Satpol PP lainnya menyampaikan bahwa penertiban pedagang K-5 tersebut dilakukan atas perintah dari Wali Kota Tanjungbalai.
Hal itu dilakukan karena keberadaan dari pedagang kaki lima yang berjualan di atas badan jalan dan riol sudah sangat meresahkan sehingga menggangu para pengguna jalan lainnya.
Komisi A DPRD Kota Tanjungbalai seperti Nessy Aryani, Dedy Sinatra, Mas Budi Panjaitan dan Darwin Nasution alias Antoni Darwin secara bergantian mempertanyakan persiapan yang telah dilakukan Pemko Tanjungbalai sebelum melakukan penertiban pedagang.
Alasannya, penertiban pedagang kaki lima harus dilakukan secara menyeluruh tanpa pandang bulu, jangan ada beking-bekingan.
“Jangan hanya pedagang kaki lima yang tak punya beking yang ditertibkan, sementara pedagang kaki lima yang warungnya permanen digiatkan. Kita tidak ingin peraturan itu dilaksanakan tebang pilih, biar tidak menimbulkan keresahan kepada masyarakat. Jika penegakan peraturan dilakukan tanpa pandang bulu, DPRD akan mendukungnya,” tegas Darwin Panjaitan alias Anton King.
Atas pernyataan dari Komisi A DPRD Kota Tanjungbalai tersebut, Asisten II Setdakot Tanjungbalai, drh Muslim mengaku, akan bekerja sesuai dengan perintah undang-undang. Katanya, penertiban pedagang kaki lima akan dilakukan di seluruh Kota Tanjungbalai namun pelaksanaannya secara bertahap, tergantung skala prioritas.
Hal itu juga di benarkan oleh Pahala Panjaitan, Kepala Satpol PP Kota Tanjungbalai. Katanya, Tim Penertiban dalam penertiban pedagang kaki lima ini, dipimpin langsung oleh Wakil Wali Kota Tanjungbalai.
“Sebenarnya Pemko Tanjungbalai tidak melarang pedagang untuk berjualan, tetapi menertibkan dan menata khususnya bagi pedagang yang berdagang di badan jalan, trotoar dan diatas riol. Selanjutnya para pedagang ini akan di relokasi ke sekitaran Lapangan Sultan Abdul Jalil Rahmadsyah dan Stadion Asahan Sakti Tanjungbalai,” ujar Kasatpol PP, Pahala Panjaitan.
“Sepanjang penertiban dilakukan menyeluruh, tanpa pandang bulu, kami dari DPRD Kota Tanjungbalai siap untuk mendukung,” tegas Safri Sahputra, Wakil Ketua DPRD Kota Tanjungbalai ini sekaligus menutup RDP pada hari itu. (ign)