BATUBARA,TASLABNEWS.COM-Pengurus Daerah Ikatan Wartawan Online (PD IWO) Kabupaten Batubara menilai belum ada satupun kasus dugaan korupsi yang ditangani Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Satreskrim Polres Batu Bara dari awal tahun 2024 hingga saat ini.
“Amatan kita belum ada satupun kasus dugaan korupsi yang ditangani Unit Tipikor selama satu tahun enam bulan terakhir. Unit Tipikor terkesan mandul,” tegas Ketua PD IWO Kabupaten Batubara Darmansyah, Rabu (9/7/2025).

Ia mengatakan, janji Kapolres Batubara yang rilis akhir tahun 2023 di Aula Arya Sarja Racana Polres Batubara akan mengungkap kasus korupsi di Kabupaten Batubara dalam enam bulan kedepan.
Namun meski jabatan Kapolres Batubtara sudah beralih dari AKBP Taufiq Hidayat Thayeb kepada penggantinya AKBP Doly Nelson HH Nainggolan, janji tersebut sebatas hanya janji manis belaka.
Pria yang akrab disapa Darman ini merasa heran dengan kondisi ini.
“Apa memang seluruh penggunaan anggaran negara di instansi di Kabupaten Batubara ini sudah menggunakan nya dengan baik,” tanyanya.
Darman menyakini anggapan tersebut tidak sepenuhnya benar.
Pasalnya Kejaksaan Negeri (Kejari) Batubara dalam kurun waktu sama sudah banyak mengungkap kasus korupsi.
“Bahkan sudah banyak yang menjalani pidana akibat perbuatan korupsi yang dilakukannya,” jelas Darman.
Untuk itu Darman meminta ketegasan Kapolres Batubara AKBP Nelson HH Nainggolan untuk menunaikan janji pejabat Kapolres sebelumnya.
Bila perlu, Darman meminta agar Kapolres mengevaluasi kinerja Kasat Reskrim dan Kanit Tipikor yang dinilai mandul mengungkap kasus dugaan korupsi.
Saat dikonfirmasi, Kapolres Batubara AKBP Doly Nelson HH Nainggolan melalui Kasi Humas AKP Ahmad Fahmi mengatakan saat ini Unit Tipikor Sat Reskrim Polres Batubara sedang melaksanakan kegiatan penyelidikan maupun penyidikan kasus-kasus yang berhubungan dengan Tindak Pidana Korupsi yang ada di Kabupaten Batubara.
Fahmi juga menjelaskan bahwa pada saat sekarang ini ada kasus Tipikor yang sedang didalami dan telah naik ke tingkat penyidikan dan saat ini penyidik sedang menunggu hasil berupa LHKN dari BPKP untuk dapat ditindak lanjuti ketingkat penyidikan selanjutnya. (Kas/Syaf)



























