TEBING TINGGI, TASLABNEWS.COM
Seorang pria berinisial RD (40) ditangkap polisi, Jumat malam (18/7/2025) dari sebuah warung di Dusun II Bagerat, Desa Sipispis,karena memiliki narkoba.
Diketahui tersangka merupakan warga Dusun II Bagerat, Desa Sipispis Kecamatan Sipispis, Kabupaten Serdang Bedagai.

Tersangka ditangkap kepolisian karena terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu.
Penangkapan dilakukan oleh personel Satresnarkoba Polres Tebing Tinggi dan Unit Reskrim Polsek Sipispis.
Pelaku ditangkap saat berada dilokasi ketika petugas melakukan penggerebekan.
“Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan 17 bungkus plastik klip transparan berisi serbuk kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat mencapai 9,90 gram.
“Selain itu diamankan 2 bungkus plastik klip kosong, kotak rokok, 1 buah tas samping, dan 1 unit handphone,” ungkap Kasat Resnarkoba Polres Tebing Tinggi, Iptu Jimmy R. Sitorus SH, Senin (28/7).
Menurutnya, pengungkapan ini bagian dari upaya berkelanjutan dalam memberantas peredaran narkoba diwilayah hukum Polres Tebing Tinggi.
Penangkapan ini juga merupakan bentuk respon cepat terhadap laporan masyarakat.
Selanjutnya, pelaku dan barang bukti diamankan di Mapolres Tebing Tinggi untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut dan proses hukum sesuai dengan undang-undang yang berlaku.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.(imr/Syaf)