TANJUNGBALAI – Miliki Narkotika jenis ekstasi, pemuda berinisial Y (28), warga Dusun IV, Desa Teluk Dalam, Kecamatan Teluk Dalam, Kabupaten Asahan, Sumatera Utara diciduk Personil Sat Narkoba Polres Tanjungbalai.
Pemuda tersebut diciduk dari sebuah gubuk di Dusun X, Desa Sei Lama, Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Asahan, Sumatera Utara, Kamis (31/7).
Kasubsi PIDM Sihumas, Ipda M Ruslan SIP membenarkan adanya penangkapan pemuda tersebut. Katanya, tersangka ditangkap pada hari Kamis (31/7/25) sekitar pukul 22.30 WIB berdasarkan informasi dari masyarakat.
Setelah mendapat informasi dari masyarakat, personil Satres Narkoba Polres Tanjungbalai di bawah pimpinan Kanit I beserta tim operasional langsung bergerak menuju sebuah gubuk yang diduga sering digunakan sebagai tempat pemakaian narkotika jenis sabu, tepatnya sebuah gubuk di Dusun X, Desa Sei Lama, Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Asahan, Sumatera Utara.
“Dari dalam gubuk tersebut, petugas bersama kepala dusun setempat bernama Suardi berhasil mengamankan seorang laki-laki berinitial Y dan langsung dilakukan penggeledahan,” tutur Ipda M Ruslan SIP.
Dari hasil penggeledahan terhadap Y, ditemukan 1 bungkus plastik klip transparan ukuran kecil yang berisi diduga narkotika jenis Ekstasi sebanyak 1 butir berwarna kuning dengan tulisan Heineken dan uang tunai yang diduga hasil dari penjualan sabu. Berdasarkan hasil interogasi, Y mengakui bahwa narkotika jenis ekstasi tersebut adalah titipan dari saudaranya berinitial AAS, yang sampai sekarang masih dalam penyelidikan”, pungkas Ipda Ruslan, SIP.
Guna kepentingan penyelidikan lebih lanjut, tersangka bersama barang buktinya langsung di amankan ke Polres Tanjungbalai. Atas perbuatannya itu, kepada tersangka akan dikenakan melanggar Pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) Jo pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (ign)